Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat
Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi di Green Pramuka, KPAI: Orang Tua Harus Tingkatkan Pengawasan
KPAI menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, orang tua harus ikut tanggung jawab
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
"Korban masih memiliki orang tua. Namun, si AD ini kalau mau keluar rumah, selalu bilang mau main sama temannya. Ibunya percaya saja," jelas dia.
Dia melanjutkan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
Baca juga: Hari Keempat, Tim Penyelam ANgkat Sejumlah Kantong Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke KRI Rigel
"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin.
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.
SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.
Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Besok, Raffi Ahmad, BCL Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes
Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.
"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.