Digunakan untuk Senang-senang, Polisi Telusuri Pil Ekstasi yang Didapat Ridho Rhoma
Polisi tengah mendalami darimana Ridho mendapatkan barang haram tersebut. Untuk kedua kalinya, Ridho Roma terjerat dalam lubang hitam narkotika.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Ridho diamankan pada Kamis (7/2/2021) lalu, dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Bukan pertama kali, pada 2017 silam, Ridho juga pernah diciduk kepolisian dengan barang bukti 0,7 narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, berdasarkan pengakuan Ridho, barang haram tersebut belum sempat ia konsumsi saat penangkapan.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali, pengakuannya sama teman-teman ada acara di situ. Pada saat ditangkap belum sempat dipakai (ekstasi), dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” ungkap Yusri di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).

Yusri juga mengatakan, alasan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut hanyalah untuk bersenang-senang.
“Untuk senang-senang,” singkat.
• DKI Terapkan PPKM Mikro, Politisi PDIP Minta Anies Copot Lurah yang Tak Bisa Atasi Covid-19
• DKI Dikepung Banjir, Sebanyak 116 RT di Jakarta Tergenang Air
• Kabar Bahagia Warga Bekasi, Normaliasi Kali Bekasi Dipastikan Jalan 2021
Terakhir, Yusri menuturkan, Ridho juga mengakui baru sekali itu memesan pil ekstasi.
“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkasnya.
Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama
Setelah tertangkap pihak kepolisian, Ridho Rhoma menangis sejadi-jadinya menelpon sang ayah, Rhoma Irama.
• DKI Terapkan PPKM Mikro, Politisi PDIP Minta Anies Copot Lurah yang Tak Bisa Atasi Covid-19
Ridho Rhoma mengaku belum bisa memegang amanah kepada sang ayah yang dibuatnya beberapa tahun silam.
Anak Raja Dangdut itu terancam tak bisa menikahi kekasihnya wanita asal Turki. Karena kali ini, Ridho Rhoma terancam 4 tahun pidana penjara.
Ridho Rhoma yang berusia 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.
Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.
• Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Raja Dangdut Rhoma Irama Bersyukur ke Polisi Sampai Ucapkan Ini ke Anak