Modus Guru Les Bejat di Cilincing, Buat Perpustakaan Nyaman untuk Gaet Anak Didik ke Kontrakan
Manaek Tua Parlindungan, guru les yang cabuli empat anak didiknya, membuat kontrakan tempat tinggalnya senyaman mungkin untuk menarik korban datang
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
"Jadi semua korban empat orang dan diperlakukan sama oleh si tersangka ini," sambungnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.
Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Kenapa Spanduk Pecel Lele Dibuat Ngejreng? Ini Kata Hartono, Sosok Pelukis Spanduk Pinggir Jalan
Aksi Bejat Guru Les
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Utara.
Seorang guru sekaligus pemilik tempat les Sanggar Belajar Orang Pinggiran (SBOP) berinisial MTP (41) tega mencabuli empat anak didiknya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
TONTON JUGA
Kelakuan bejat MTP terendus setelah salah satu korbannya mengadukan tindakan pencabulan ini ke orangtuanya.
"Ketahuannya ada salah satu anak yang melapor ke orangtuanya, langsung melapor ke pengurus wilayah, lapor ke polisi," kata Jaya (51), salah satu warga setempat, saat ditemui pada Jumat (19/2/2021).
Jaya menuturkan bahwa empat korban yang dicabuli berusia mulai dari 6-11 tahun.
Mereka dicabuli di dalam kontrakan pelaku yang juga dijadikan sebagai tempat les.
Baca juga: Gaya Nyentrik Kompol Yuni saat Bertugas, Naik Motor Trail ke Kantor: Punya Keahlian Beladiri Judo
"Jadi dia memang buka les di sini. Korbannya warga sini semua," ucap Jaya.
Ida (47), pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku mengaku kaget setelah pelaku ditangkap polisi pada Kamis (18/2/2021) kemarin.
Dari penangkapan itu, Ida baru tahu kelakuan bejat pelaku.
TONTON JUGA