Viral di Medsos

Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun Bui, Begini Siasat Liciknya Perdaya 25 Korban: Tak Berkutik

Masih ingat sosok pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha mantan mahasiswa semester 10 FIB UNAIR?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA VIA SURYA
Pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha divonis 5 tahun 6 bulan bui. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat sosok pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha mantan mahasiswa semester 10 FIB UNAIR? Kini dirinya telah mendapatkan vonis lima tahun enam bulan bui.

Tak cuma itu, Gilang Aprilian Nugraha juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara sesuai yang diputus hakim.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

TONTON JUGA:

Vonis untuk Gilang ini dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

Baca juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Gagalkan Kemenangan Udinese Lewat Gol Penalti Menit ke-97

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.

FOLLOW JUGA:

Terdakwa Gilang Aprilian disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Cek Peruntunganmu di Ramalan Zodiak Cinta Kamis 4 Maret 2021, Virgo Evaluasi Diri

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah.
Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah. (ISTIMEWA VIA SURYA)

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

Baca juga: Banjir Air Mata, Teddy Syach Cerita Sikap Rina Gunawan Sebelum Kenakan Ventilator: Dia Bilang Dadah

25 Korban

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved