Sidang Rizieq Shihab

BREAKING NEWS - Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Simpatisan & Tim Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Aparat

Aksi saling dorong antara anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Skema pengamanan yang disiapkan Polrestro Jakarta Timur pada sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina Rizieq Shihab Jumat (19/3) kembali gagal membendung kericuhan.

Tak hanya jumlah simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih banyak dibandingkan pada sidang Selasa (16/3) jadwal sidang dakwaan semestinya digelar.

Aksi saling dorong antara anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi sekira pukul 10.36 WIB saat sidang dimulai.

Pemicunya tidak semua anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka tertahan depan gerbang sebelum pukul 09.00 WIB sidang dimulai.

Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab bahkan tampak menunujuk-nunjuk anggota Polri yang tidak memperbolehkan mereka masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sejumlah simpatisan yang datang bersama anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun akhirnya terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Woi, woi, jangan dorong-dorong," kata sejumlah simpatisan kepada anggota Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Aksi saling dorong antara simpatisan, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri ini berlangsung sekitar lima menit sebelum akhirnya mereda dengan sendirinya.

Baca juga: Lagi, Ketua DPRD DKI Tunjuk Hidung Anies Baswedan Soal Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Baca juga: Video Wanita Bertato di Dada Menghina Polisi Viral di Media Sosial, Jengkel Karena Diusir saat Makan

Baca juga: Datang ke PN Jakarta Timur dari Luar Kota, Simpatisan Rizieq Shihab Jalani Swab Test Antigen

Tidak hanya depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kericuhan berupa adu mulut simpatisan Rizieq Shihab dengan anggota Polri juga tampak di sekitar area Pengadilan.

Penjagaan yang dilakukan anggota Polri membuat puluhan massa terpencar di sejumlah lokasi dan akhirnya menggelar aksi orasi sambil membawa sejumlah poster protes ditujukan ke aparat.

Di antaranya poster bertuliskan 'Hormati Ulamamu, jangan sombong sama umat' dan 'Rakyat bukan untuk ditindak apalagi dibunuh' yang dibawa sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.

Meski pada pukul 11.29 WIB kondisi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur berangsur kondusif tapi jumlah simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan justru semakin bertambah.

Imbauan anggota Polri melalui pengeras suara agar simpatisan menyaksikan jalannya sidang secara virtual lewat YouTube tidak digubris, mereka justru terus berdatangan ke lokasi.

Simpatisan Swab Antigen

 Puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jalani swab antigen, kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Sidang perkara dengan pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur.

Tiga perkara dengan nomor 221, 222 dan 226 yang sebelumnya sempat ditunda akan dilanjutkan secara virtual.

Selanjutnya, guna mengantisipasi membludaknya jumlah simpatisan yang datang, jajaran Polrestro Jakarta Timur telah melakukan Pengamanan ketat.

Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Selain jumlah personel yang dilipat gandakan, puluhan simpatisan yang hadir dan terlihat berkerumun turut diminta untuk menjalani swab antigen di area Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur.

Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Simpatisan Rizieq Shihab jalani swab test antigen di Masjid Raya Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sedari pukul 08.00 WIB, lebih dari 40 simpatisan Rizieq Shihab telah menjalani swab antigen di lokasi.

"Kami hari ini dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan swab antigen kepada warga ( simpatisan ) yang datang dari luar kota," jelas Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma di lokasi.

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap, Terungkap Ini Sosok Pemainnya: Adegan Direkam Mulai di Lobby

Baca juga: Bentrok Sengketa Lahan di Pancoran, Wagub Ariza: Faktanya Tanah Itu Milik Pertamina

Baca juga: Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dilarang Masuk ke Pengadilan, Neno Warisman Meradang: Tak Adil

Satria memastikan sejumlah simpatisan yang menjalani swab test antigen merupakan mereka yang datang dari luar kota.

Beberapa diantaranya dari daerah Jawa Barat seperti Tasik.

"Kita tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat dan sekitarnya. Menurut keterangannya ada yang dari Cipali, ada yang dari Tasik, ada yang dari Bandung."

"Mereka tujuannya hadir kesini adalah untuk menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur. Tapi sudah kami sampaikan persidangan, semuanya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing," tandasnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dilarang Masuk ke Pengadilan

Neno Warisman mengeluhkan Pengamanan sidang dakwaan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Tidak hanya karena dia dan simpatisan Rizieq Shihab lainnya tidak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menyaksikan sidang pembacaan dakwaan secara langsung.

Neno mempertanyakan karena sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak diperkenankan personel Polri yang berjaga untuk masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya kaget ketika mendengar pengacara (Rizieq Shihab) tidak bisa masuk, jadi bukan hanya masyarakat tapi pengacara juga," kata Neno di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Neno Warisman saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang Rizieq Shihab digelar, Jumat (19/3/2021).
Neno Warisman saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang Rizieq Shihab digelar, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI itu mempertanyakan alasan aparat tidak memperbolehkan sejumlah anggota tim kuasa hukum masuk ke Pengadilan.

Menurutnya hal ini membuat simpatisan Rizieq Shihab yang datang sejak Selasa (16/3) jadwal sidang semestinya digelar merasa proses peradilan eks pimpinan FPI itu berjalan tidak adil.

"Ini bisa memicu perasaan ketidakadilan semakin besar, diperlakukan tidak adil. Jadi harusnya menurut para ahli hukum. Hukum yang sama, kasus yang sama dengan perlakuan hukum berbeda itu namanya disparitas," ujarnya.

Baca juga: Jadi Sarang Prostitusi, Ini Penampakan Hotel Cynthiara Alona di Tangerang: Masih Ada Tulisan Buka

Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi Covid-19, Wagub DKI Ariza: Insya Allah Formula E Digelar 2022 

Baca juga: Epidemiolog Kritik Pedas dan Ungkap Bahaya Keluarga Dewan Tangerang Selatan Dapat Vaksin Covid-19

Neno menilai aparat gabungan harusnya membolehkan simpatisan Rizieq Shihab masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena rangkaian sidang Rizieq terbuka untuk umum.

Pun Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memfasilitasi warga untuk bisa mengawal jalannya sidang lewat siaran live streaming YouTube lewat youtube.com/c/PNJ­AKTIM.

"Mereka ini karena cinta kepada keadilan, cinta kepada Habib Rizieq datang dan ada haknya untuk bisa masuk. Tapi kenyataan tidak bisa masuk, bahkan pengacara tidak bisa masuk," tuturnya.

Mobil Water Cannon Hingga Kawat Berduri Siaga di Pengadilan

Pengamanan sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3) diperketat.

Tak hanya menambah jumlah personel gabungan, dua mobil water cannon disiagakan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya di sisi kanan dan kiri gerbang utama.

Terlihat kawat berduri pun ditempatkan mengelilingi area Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) mengadili perkara Rizieq Shihab.

Baca juga: 1.849 Polisi Siaga Jelang Sidang Dakwaan Rizieq Shihab di PN Jaktim, Simpatisan Diimbau Tak Datang

Skema pengamanan ini berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan Rizieq pada Selasa (16/3) yang merupakan jadwal sidang semestinya tapi ditunda menjadi Jumat (19/3).

Pada Selasa (16/3) saat sekitar 100 simpatisan Rizieq datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada pengerahan mobil water cannon, penempatan kawat berduri.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan berjaga di sekitar Pengadilan pun tidak sampai 1.000, beda dengan Jumat (19/3) yang ditingkatkan hingga mendekati 2.000 personel.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) meliputi lima dari total enam berkas perkara terkait Rizieq.

"Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Berkas perkara nomor 221 untuk Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Baca juga: Usai Rizieq Shihab Walk Out, Pengadilan Tetap Gelar Sidang Perkara RS UMMI Bogor Secara Online

Sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.

Berkas perkara nomor 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, berkas perkara nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.

"Perkara nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menyesalkan kericuhan yang sempat terjadi pada Sidang Selasa (16/3) akibat sejumlah simpatisan Rizieq sempat menolak dibubarkan.

Alex menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Jakarta Timur guna mencegah kerumunan warga di Pengadilan.

"Kita menyesalkan ya ada peristiwa kejadian kemarin. Untuk itu kami Pengadilan meningkatkan perubahan terhadap pengamanan, baik pengamanan terhadap orang dan persidangan maupun terhadap protokol kesehatan," tuturnya.

Sidang pembacaan dakwaan bagi Rizieq dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB secara virtual atau tidak menghadirkan Rizieq secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Warga diimbau mengikuti jalannya sidang melalui live streaming YouTube di youtube.com/c/PNJAKTIM sehingga tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijaga 1.849 personel Polri

Sebanyak 1.849 personel Polri akan diterjunkan untuk pengamanan sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Timur memastikan sidang perkara tes swab Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.

Meski pada sidang perdana Selasa (16/3) Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya kompak walk out karena menolak sidang digelar secara virtual.

Baca juga: Link Live Streaming YouTube Sidang Dakwaan Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur

Hal ini turut diungkapkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Ia mengatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara menetapkan sidang tetap digelar virtual.

Terkait hal tersebut, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan memastikan jumlah personel Polri akan mengalami peningkatan.

Dari sebelumnya hanya 659 personel, kini akan menjadi 1.849 personel Polri atau hampir tiga kali lipatnya.

Baca juga: Bantu Robert Lumban yang Jadi Tergugat, Togar Situmorang Ingin Sidang Mediasi Harta Waris Selesai

"Saya bersama Polda Metro Jaya, untuk objek pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini sudah kita rapatkan. Nanti juga bersama untuk unsur terkait seperti dari TNI, Dandim, Satpol PP kemudian dari unsur security disini, dishub dan sebagainya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

"Kekuatan yang kita besok akan tampilkan, kita tingkatkan menjadi 1.849 orang, dan untuk menegakkan prokes apabila ada kerumunan maka kami sudah akan meningkatkan CB," lanjutnya.

Sementara itu, sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan akan diawasi oleh petugas gabungan, termasuk dari unsur TNI yakni Kodim 0505 Jakarta Timur.

Baca juga: Hakim Belum Putuskan Bakal Hadirkan Rizieq Shihab Langsung dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jaktim

Dandim 0505/Jakarta timur Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto mengatakan akan menerjunkan 100 personelnya untuk membantu pengamanan di PN Jakarta Timur.

"Kita dari TNI sudah siapkan sebanyak 1 SSK (100 orang). Titik-titiknya ada kita stand bykan, ada nanti di lapangan dengan satu-satuan," jelasnya.

Simpatisan diimbau saksikan lewat YouTube

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (19/3/2021) secara online.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut bisa disaksikan lewat YouTube.

"Streaming persidangan di channel YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di youtube.com/c/PNJAKTIM. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Lantaran tidak menghadirkan Rizieq langsung di ruang sidang dia mengimbau simpatisan tidak datang ke Pengadilan sebagaimana pada Selasa (16/3) lalu saat jadwal semestinya sidang digelar.

Tujuannya guna mencegah penularan Covid-19 meluas lewat kerumunan, mengingat pandemi masih melanda dan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta Timur masih tinggi.

"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel YouTube resmi pengadilan," ujarnya.

Alex menuturkan sidang pembacaan dakwaan yang digelar meliputi lima berkas perkara, tiga di antaranya berkas Rizieq Shihab dengan nomor 221, 225, dan 226.

Baca juga: Bakal Pamer Kekuatan Amankan Sidang Rizieq Shihab Besok, Polisi Janji Tegas Bila Terjadi Kerumunan

Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.

Sementara berkas nomor 226 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Dua berkas lain yakni nomor 222 atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada waktu yang sama dengan kejadian Rizieq Shihab.

Berkas perkara ini untuk lima terdakwa yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa. Ini merupakan perkara lanjutan dari sidang Selasa kemarin yang jaringannya (internet) terganggu," ujarnya.

Berkas nomor 224 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Alex menyebut pihaknya sudah melakukan geladi bersih sidang virtual Rizieq pada Kamis (18/3) guna mencegah adanya gangguan koneksi internet terulang.

"Kami sudah melakukan perbaikan terhadap jaringan-jaringan (Internet) maupun audionya. Mudah mudahan tidak ada lagi kendala. Kendala sekecil apa pun kita minimalisir agar tidak terulang kembali (gangguan teknis). Mari doakan aja biar kita lancar semua," tuturnya.

Baca juga: 1.849 Personel Polri Akan Diterjunkan Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Besok

Alex mengatakan Majelis Hakim perkara kasus tes swab di RS UMMI Bogor juga sudah memerintahkan JPU menghadirkan Rizieq Shihab secara virtual pada Jumat (19/3/2021).

Pasalnya pada sidang Selasa (16/3) sebelum dakwaan dibacakan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) walk out dari ruang Bareskrim Polri lokasi dia mengikuti sidang virtual.

"Sudah memerintahkan (JPU) untuk menghadirkan terdakwa di persidangan dan terdakwa tidak ada mengenal kata walk out. Kalau dia walk out ya engga ada sidang lah. Tapi kalau pengacara karena dia memang kemerdekaan nya belum diramapas dia bisa meninggalkan," lanjut Alex.

(TribunJakarta/Indah/Bima)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved