Sidang Rizieq Shihab
Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lari Kocar-Kacir saat Dibubarkan Aparat di PN Jakarta Timur
Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab lari kocar-kacir saat dibubarkan dari taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab lari kocar-kacir saat dibubarkan dari taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Selasa (23/3/2021) secara virtual.
Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini.
Yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Skema pengamanan yang sama dengan sidang sebelumnya pun masih diterapkan guna mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang memaksa masuk ke dalam PN Jakarta Timur.
Terus diimbau untuk kembali ke rumah, ratusan massa simpatisan Rizieq Shihab kembali memilih tetap bertahan.
Beberapa dari mereka terlihat bertahan di taman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Anies Baswedan Capres Favorit Anak Muda, Modal Besar Maju Pilpres 2024 Tapi Ada Syarat Penting Lain
Baca juga: VIRAL Debt Collector Rampas Motor di Jalan Antasari Jaksel, Polisi: Kalau Kelihatan, Kami Tangkap
Baca juga: Ada Indikasi Penipuan, Motif Ustaz Gondrong Mainkan Trik Sulap Gandakan Uang untuk Pamer Kesaktian
Imbas kerumanan yang ditimbulkan, melalui mobil komando, aparat kepolisian terus meminta massa meninggalkan taman.
Bila memaksa bertahan, jajaran Polrestro Jakarta Timur akan melakukan tindakan tergas dengan melakukan swab test antigen kepada simpatisan Rizieq Shihab.
Sempat mengeyel, sejumlah personel kepolisian berlari menuju taman dan hal ini membuata massa simpatisan yang didominasi oleh emak-emak lari kocar-kacir.
Baca juga: Ada Indikasi Penipuan, Motif Ustaz Gondrong Mainkan Trik Sulap Gandakan Uang untuk Pamer Kesaktian
Hingga berita diterbitkan, sejumlah massa masih tetap bertahan dan berdiam di sepanjang trotoar samping PN Jakarta Timur.
Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna
Mobil komando milik kepolisian sempat putar lantunan Asmaul Husna usai Polisi Wanita (Polwan) dan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini secara virtual.
Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Meski begitu, sejumlah simpatisan yang hadir coba memaksa masuk dan menerobos barisan barikade yang disiapkan pihak kepolisian.

Hal ini akhirnya menyebabkan aksi adu mulut dan saling dorong antar Polwan dan simpatisan yang didominasi oleh emak-emak.
Guna mencairkan suasana tersebut, mobil komando sempat memutar Asmaul Husna.

Selama lantunan Asmaul Husna berkumandang, pihak kepolisian turut mengajak simpatisan dan awak media untuk mematuhi protokol kesehatan guna kesehatan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, tak henti-hentinya petugas kepolisian mengimbau para simpatisan agar tak berkerumun.
Puluhan simpatisan yang hadir turut diminta untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui streaming Youtube yang disiarkan.
Baca juga: Aurel Diminta Lakukan Ini Jelang Hari Akad, Ayu Dewi Ungkap Dampaknya Bagi Catin: Biar Aura Keluar
Baca juga: Uang Hasil Penggandaan Ustaz Gondrong Diduga Dibakar, Pelaku Mengaku Hanya Iseng
Baca juga: Sang Maestro Pijat dari Cipete, Haji Naim Penyembuh Patah Tulang: Pakai Minyak Asli Cimande
Simpatisan Saling Dorong
Polisi Wanita (Polwan) dan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini secara virtual.
Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas akan disidangkan pada hari ini, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.

Sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab, simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.

Diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.

Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.
Baca juga: Nisfu Syaban Sebentar Lagi, Ini Keistimewaan Bulan Syaban dan Sederet Amalan yang Dianjurkan
Baca juga: Anies Baswedan: Dari Warung Kopi, Kedai Mie Aceh, hingga Salat Subuh di Masjid Mangga Dua
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi
"Gua bukan binatang, gua manusia, gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan gua," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.
"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.
Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
TONTON JUGA
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Baca juga: Akhirnya! Kasus Pembunuhan Roy Makin Terungkap, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 Maret
Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.