Pelanggan Tusuk PSK Online

Mau Enak Tapi Tak Bermodal, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Semalaman di Apartemen Ciputat

Hanya mau enaknya saja adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Djodi Cahyadi (28) kepada seorang pekerja seks komersial (PSK).

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). 

Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Baca juga: Viral Video Bocah 7 Tahun Dilempar Pria Dewasa ke Empang, Teman-teman Pelaku Nonton Sambil Tertawa

"14 luka tusuk menggunakan senjata tajam dan tujuh jam kemudian dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban," katanya. 

Djodi dijerat  pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Jaisy Rahman Tohir)

Kasus Serupa

PSK Dibunuh di Bekasi

Seorang pria bernama Bayu Bani Adal tega membunuh pekerja seks komersial (PSK) berinisial SS (24), pada Minggu (25/10/2020).

SS dihabisi oleh Bayu di kamar kostnya di Gang Rahayu, RT 04 RW 01 dekat Stasiun Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan, pelaku mengaku berkenalan lewat aplikasi dalam jaringan (daring) "Mi Chat".

TONTON JUGA

"Mereka bersepakat bertemu pukul 13.00 WIB dan deal untuk harga Rp 450.000 untuk berhubungan badan," kata Alfian.

Keduanya kemudian melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Usai berhubungan badan, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari tas yang ia bawa dan melukai korban.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban.

Karena kehabisan nafas, korban akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Viral Video Remaja Makan Buah di Supermarket Lalu Diletakan Lagi, Ngaku Tak Sengaja dan Jelaskan Ini

TONTON JUGA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved