Gadis SMP Korban Pelecehan

KPAD Kota Bekasi Khawatir Muncul Trauma Baru Pada Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD

pernyataan pembelaan yang disampaikan tersangka AT saat konferensi pers di polres memang merupakan haknya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi khawatir muncul trauma baru pada diri PU (15), korban persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, pernyataan pembelaan yang disampaikan tersangka AT saat konferensi pers di polres memang merupakan haknya.

Tetapi, terdapat sejumlah pernyataan yang justru menyudutkan korban PU.

Padahal, dalam konteks kasus ini, posisi korban merupakan anak di bawah umur yang rentan.

"Ada beberapa hal yang memojokkan korban, sebisa mungkin korban jangan sampai tahu karena dikhawatirkan nantinya muncul trauma baru," kata Novrian, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Mau Menyerahkan Diri

Novrian menjelaskan, pihaknya dalam hal ini akan fokus terhadap pemulihan psikososial korban serta pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berjalan.

Terlepas adanya pembelaan dari tersangka, KPAD tetap menilai PU adalah anak yang rentan terkena manipulasi dari orang dewasa.

"Saya sampaikan hubungan persetubuhan suka sama suka dengan anak tetap tidak dibenarkan, karena anak merupakan fase proses yang belum sempurna secara sosial dan psikologis," tegasnya.

Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, Kuasa Hukum: Saya Punya Bukti

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut Kumpul Kebo dengan PU: Suka Sama Suka dan Diketahui Orang Tua

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga: Tak Pacaran dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan: Saling Sayang-sayangan

Baca juga: Cabuli Gadis Remaja Hingga Paksa Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved