Ayah Tak Tahu Diri Tega Nodai Anak Sendiri Berulang Kali, Nenek Turun Tangan Mengantarnya ke Polisi
Aksinya terhenti setelah nenek korban turun tangan hingga membuat pelaku mendekam di jeruji besi.
TRIBUNJAKARTA,COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah tak tahu diri tega menodaki anak gadisnya sendiri.
Aksinya terhenti setelah nenek korban turun tangan hingga membuat pelaku mendekam di jeruji besi.
Aksi bejat itu dilakukan AH (35), seorang pria di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Tak hanya sekali, pelaku sudah berkali-kali melampiaskan hasrat seksualnya kepada sang buah hati yang masih duduk di bangku SMP.
Parahnya, pelaku berdalih tak kuasa menahan nafsu karena terangsang di saat korban sedang tertidur.
Usai pelaku dibekuk terungkap bahwa dia sudah setahun terakhir menggauli anak kandungnya sendiri.
Dalam kurun waktu itu, AH setidaknya menggauli darah dagingnya sendiri sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang
Nenek Korban Turun Tangan
Kasus ini terbongkar setelah nenek korban melapor ke polisi.
Hal tersebut setelah sang nenek mendengar langsung kisah pilu dari cucunya yang ternyata selama setahun terakhir telah berulang lali disetubuhi ayah kandungnya.
Keterangan sang nenek N (47), cucunya C (15) melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tak kuat akan tekanan dan ancaman ayahnya.
Baca juga: Modusnya Minta Dipijat di Dalam Kamar, Terungkap Bejatnya Bapak Selama 6 Tahun Setubuhi Anak Tiri
Baca juga: Meski Sudah Menikah Lagi, Pria Ini Berdalih Tetap Kesepian hingga Anak Kandung jadi Pelampiasan
Baca juga: BEJAT Lansia Berulang Kali Setubuhi Siswi SD, Kemudian Rekannya Juga Ikutan Mencabuli
N menjelaskan, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berinisial AH yang merupakan menantunya mengancam menyiksa korban apabila memberi tahu orang lain.
"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain. Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya," terang N, Minggu (23/5/2021).
Mengetahui perbuatan bejat sang menantu, N kemudian memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian Polsek Seputih Raman.
"Saya gak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri.
Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," kata dia.

Hendak Kabur ke Jawa
Berbekal laporan nenek korban, pelaku ahirnya berhasil dibekuk.
Dia diciduk oleh Polsek Seputih Raman pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata menjelaskan, saat akan ditangkap, AH berencana menyeberang ke Pulau Jawa.
"Saat kami tangkap, pelaku sedang naik ojek dan akan berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. Dia rencananya mau pergi ke Jawa," terang Iptu Chandra Dinata, Minggu (23/5/2021).
Setelah diamankan di Lampung Selatan, AH kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Raman guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
Baca juga: Satu Bulan Remaja 16 Tahun Dijadikan Budak Seks, Dirudapaksa 17 Pria Termasuk Sang Kekasih
Baca juga: Buntut Serempetan Mobil, Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda: Semoga Kita Bijak Bertindak
"Pelaku dilaporkan nenek korban atau mertuanya sendiri atas dasar dugaan kasus persetubuhan terhadap anak perempuannya," terang Kapolsek.
Pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan melakukan oleh tempat kejadian perkara.
Pelaku AH disangkakan tuduhan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (UU Perlindungan Anak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, setelah mendekam di tahanan, pelaku berdalih dirinya khilaf hingga tega berbuat bejat kepada anak kandungnya sendiri.
"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur.
Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).
AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.
Setiap kali beraksi, AH selalu mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Selain AH, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bantal warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menutupi atau menyekap korban.
Selanjutnya satu potong celana dalam warna cokelat milik korban, satu bra warna merah muda milik korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu potong celana panjang milik korban, dan seprei.

Kasus Serupa di Cianjur
Di Cianjur, Jawa Barat juga baru saja terungkap kasus perkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anak gadisnya sendiri.
Padahal, pelaku telah menikah lagi dengan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia.
Harus berpisah lama dengan sang istri membuat pria berinisial JLN tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dibongkar oleh ibu kandung korban yang tak lain mantan istri dari pelaku.
Awalnya, sang ibu mendapat laporan dari putrinya yang berusia 13 tahun bahwa sering alami sakit saat buang air kecil.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandung korban yang langsung dibekuk oleh polisi.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat tidur bersama dengan buah hatinya.

Saat itu muncul hasrat seksual pelaku hingga tega berbuat bejat.
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.
Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi.
Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal,
"Ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya
Sebagian artikel ini disarikan dari TribunLampung.co.id dengan Topik Pencabulan di Lampung Tengah