Pria Beristri Tinggalkan Tunangan yang Masih ABG usai Puas Setubuhi, Keluarga Tertipu Status Pelaku

Seorang pria beristri meninggalkan tunangannya yang masih ABG usai puas menyetubuhi berulang kali.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Seorang pria beristri meninggalkan tunangannya yang masih ABG usai puas menyetubuhi berulang kali. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BONDOWOSO - Seorang pria beristri meninggalkan tunangannya yang masih ABG usai puas menyetubuhi berulang kali.

Keluarga korban rupanya tertipu oleh status palsu pelaku.

Peristiwa tragis itu dialami seorang ABG yang masih berusia 15 tahun asal Taman Krocok, Bondowoso, Jawa Timur.

Dengan kepolosannya akan mendapat suami yang bertanggungjawab, dia malah jadi korban penipuan.

Terlebih, dia sudah beberapa kali melayani hubungan suami istri dengan pria berinisial DN (31) yang merupakan tunangannya.

Semua nasib tragis itu terbongkar ketika pria tunangannya itu pergi tanpa sebab usai menggaulinya.

Baca juga: Tahanan Tewas Tergantung di Hutan, Istri Soroti Banyak Kejanggalan Sampai Tak Boleh Lihat Jenazah

Ternyata terungkap bahwa tunangannya itu kembali ke rumah istri sahnya.

Padahal pengakuan DN kepada gadis dan keluarganya masih berstatus bujang alias belum berkeluarga.

Jadilah pihak keluarga tak terima dan melaporkan pria tersebut ke polisi.

Sebelumnya, keluarga korban percaya bahwa pelaku adalah bujang karena pria asal NTT itu berani melamar di hadapan pihak keluarga korban.

Baca juga: Lolos dari Guru Agama, Gadis 13 Tahun Malah jadi Korban Pelecehan Lurah, Chat Cabul Dibongkar Istri

Baca juga: Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi

Baca juga: Baru jadi Menantu Lima Bulan, Oknum Polisi Malah Terangsang Lihat Ibu Mertua Sampai Berbuat Cabul

"Setelah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah pelaku menggauli korban beberapa kali," kata AKP Agung Ari Bowo, Kasatreskrim Polres Bondowoso, Selasa (1/6/2021).

Kata polisi, kejadian ini bermula saat tersangka datang ke Bondowoso untuk ikut istri sirinya di Pejaten sekitar lima bulan lalu.

Saat tinggal di Bondowoso, tersangka bekerja di bengkel Sekarputih.

"Setelah menggauli korban, tersangka meninggalkan korban, dan kembali kepada istri sirinya," ungkapnya.

Berbekal laporan keluarga korban, polisi akhirnya menciduk pelaku.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacar Sampai Babak Belur

Sementara itu, seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali, aksi yang dilakukannya itu berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, sosok perempuan berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap IR.

IR sudah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.

"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini,"

"Maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal.

Baca juga: Bukan Aksi Pertama, Terkuak Pembagian Peran Pasutri Muncikari yang Sekap Gadis ABG Buat Jadi PSK

Baca juga: Video Gadis ABG Tanpa Busana BO 200 Durasi 6 Detik Gegerkan Tasikmalaya Bikin Polisi Turun Tangan

YP merasa sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruknya.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat Tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat Tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban."

"Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.

YP harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Pria Beristri Perdayai Cewek 15 Tahun, Ngaku Bujangan dan Lamar Korban

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved