Berulang Kali Minta Rujuk Tak Pernah Direstui, Pria Tewaskan Mantan Ibu Mertua & Lukai Anak Tirinya
Dendam berulang kali permintaannya untuk rujuk dengan mantan istri tak pernah direstui, pria berinisial IT memilih menewaskan mantan ibu mertuanya.
TRIBUNJAKARTA.COM, KUALAKAPUAS - Dendam berulang kali permintaannya untuk rujuk dengan mantan istri tak pernah direstui, pria berinisial IT memilih menewaskan mantan ibu mertuanya dan juga melukai anak tirinya.
Nyawa korban berinisial SU (63) itu melayang karena dibacok bertubi-tubi oleh pelaku yang tak mau menahan emosinya.
Selai itu, anak tiri IT atau anak kandung sang mantan istri yang saat itu ada di lokasi juga dianiaya oleh pelaku hingga alami luka serius.
Padahal anak tiri tersebut masih berusia enam tahun dan tak mengerti permasalahan yang terjadi.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala dirilis oleh jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (28/5/2021) malam.
Namun peristiwa ini baru diketahui, Sabtu (29/5/2021) subuh oleh keluarga korban yang tinggal satu desa.
Baca juga: Pamit ke Suami Beli Susu Tahunya Temui Teman Kencan Tagih Bayaran, Nasib Pilu Mama Muda Dimutilasi
Pasalnya, saat kejadian korban memang hanya berdua cucunya di rumahnya sehingga tak ada yang mengetahui kejadian berdarah itu.
Korban SU yang meninggal dunia, mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari-jari kiri dalam keadaan terpotong, serta luka di wajah dan leher sebelah kiri.
Sementara cucu korban, mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan.
Lantaran lukanya cukup serius, korban yang merupakan anak tiri pelaku itu kini dalam penanganan medis rumah sakit Doris Sylvanus Palangkaraya setelah sempat ditangani di Puskesmas desa setempat dan dirujuk ke RS Kapuas.
Baca juga: Baru Pacaran Lima Hari Sudah Nodai Kekasih Berulang Kali, Pas Dibekuk Polisi Ngakunya Siap Nikahi
Baca juga: Baru Kenalan Gadis Sudah Pendarahan, Digagahi Pelaku yang Tenggak Obat Kuat di Kebun Tebu
Baca juga: Suara ABG Merintih Lemah Tembus Tembok Rumah, Ada Obat Kuat saat Ayah Datang Mendekat
Pelaku Dendam Tak Dapat Restu
Tak berselang lama dari tewasnya korban, pelaku berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku dibekuk di salah satu perusahaan kebut sawit di Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa ibu mertuanya kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun menjelaskan motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa mertua pelaku dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
Baca juga: Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Viral, Mertua Alami Trauma Berat: Saya Sudah Kacau
"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres, Rabu (2/6/2021).
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.
"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga.
Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.

Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," kata dia.
Kasus Serupa; Menantu Hajar Mertua Pakai Besi
Kesal istrinya tak boleh hidup berdua dengannya, menantu hajar mertuanya gunakan besi.
Hal itu dilakukan Hambali (40) kepada Raswin (59) pada dua tahun silam.
Tepatnya pada pada 18 Juni 2019.
Namun pelaku baru menyerahkan diri ke kantor polisi pada Minggu (2/5/2021).
Penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya menggunakan besi gagang Parabola," ungkap AKP Luhut Situ Morang, Kapolsek Lubuklinggau Barat, Minggu (2/5/2021).
Pelaku memukul kepala mertuanya sebanyak dua kali.
Baca juga: Baru jadi Menantu Lima Bulan, Oknum Polisi Malah Terangsang Lihat Ibu Mertua Sampai Berbuat Cabul
Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Hamili Anak Istrinya, Malah Suruh Pria Lain Nikahi, Aksi Terbongkar oleh Menantu
Baca juga: Kesal Istrinya Tak Boleh Tinggal Berdua Dengannya, Menantu Hajar Mertua Gunakan Besi
Diduga penganiayaan ini terjadi karena korban melarang pelaku mengajak istrinya, Robiatun pindah rumah.
"Penganiayaan itu mengakibatkan mertuanya mengalami luka lebam di bagian kepala belakang, dan harus dirawat."
"Sedangkan pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.
Penangkapan bermula saat Kanitreskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Paisal mendapat informasi bahwa Hambali menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku mengaku telah memukul mertuanya sendiri," paparnya.
Selanjutnya anggota Polsek Lubuklinggau Barat menjemput pelaku di Polrestabes Palembang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul mertuanya mengunakan sepotong besi parabola," tambahnya.
Artikel ini disarikan dari Banjarmasin Post dengan judul Polres Kapuas Beberkan Motif Pembunuhan Sadis di Kecamatan Kapuas Kuala
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Datang ke Kantor Polisi, Hambali Ngaku Hajar Mertua Pakai Gagang Parabola