Cerita Tembok Pengembang Halangi Rumah Warga di Ciputat, Persoalan IMB Terungkap Berujung Dibongkar

Tembok setinggi sekira dua meterdi belakang satu rumah warga di kawasan Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Foto sebelum dan sesudah tembok dibongkar di Jalan Pelikan, Ciputat, Tangsel, Senin (13/9/2021). 

"Saya harus bayar Rp 25 juta, cuma buat buka jalan doang, kalau sini kampung situ komplek, harus bayar kalau mau ada jalan," kata Tarmo.

Karena tidak mampu membayar, akhrinya tembok didirikan, hanya sekira satu meter dari bibir rumah Tarmo.

"Tiba-tiba ini hari Jumat kemarin ada tembok, mulai dipasang, Sabtu dipasang Senin lanjutan," ujar Tarmo.

Baca juga: Tembok yang Halangi Rumah di Ciputat Akhirnya Dibongkar, Warga Merasa Lega

Hal yang sama diutarakan Pujiono (51), pemilik rumah yang juga akses jalannya dihalangi tembok dua meter.

"Saya juga didatangin, minta Rp 25 juta. Tapi ya saya enggak punya dana," kata Pujiono.

Pengembang Tak Punya IMB

PT Tri Anugrah hendak membangun klaster perumahan di lahan depan rumah Tarmo dan Pujiono.

Tembok yang didirikan merupakan pemisah antara kawasan klaster dan kampung.

Namun, ternyata, pembangunan klaster yang sudah berdiri dua rumah dan tembok pembatas itu punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, di klaster tersebut akan dibangun enam rumah, namun saat ini baru berdiri dua.

Saat petugas Satpol PP menyambangi salah satu rumah yang sudah berdiri dan menjadi kantor penjualan, pihak pengembang klaster mengakui tidak memiliki IMB.

"Lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah jadi dan jadi kantor pemasaran, karena mereka berkantor di situ. Yang satu sedang finishing, empat masih tanah kosong."

Tembok setinggi sekira dua meter berdiri menutupi akses masuk tiga rumah yang berada di kawasan Jalan Pelikan, RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (7/9/2021).
Tembok setinggi sekira dua meter berdiri menutupi akses masuk tiga rumah yang berada di kawasan Jalan Pelikan, RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (7/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

"Mereka mengakui perizinan sedang dalam proses pengurusan IMB. Kami mengecek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa lokasi tersebut belum mengjukan IMB, atau IMBnya belum ada," jelas muksin kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).

Muksin akan memanggil pihak pengembang atau pemilik lahan untuk proses klarifikasi terkait tidak adanya IMB tersebut.

Jika terbukti tidak ada, maka sanksi akan diterapkan sesuai Perda bangunan gedung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved