Cerita Tembok Pengembang Halangi Rumah Warga di Ciputat, Persoalan IMB Terungkap Berujung Dibongkar
Tembok setinggi sekira dua meterdi belakang satu rumah warga di kawasan Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
"Saya harus bayar Rp 25 juta, cuma buat buka jalan doang, kalau sini kampung situ komplek, harus bayar kalau mau ada jalan," kata Tarmo.
Karena tidak mampu membayar, akhrinya tembok didirikan, hanya sekira satu meter dari bibir rumah Tarmo.
"Tiba-tiba ini hari Jumat kemarin ada tembok, mulai dipasang, Sabtu dipasang Senin lanjutan," ujar Tarmo.
Baca juga: Tembok yang Halangi Rumah di Ciputat Akhirnya Dibongkar, Warga Merasa Lega
Hal yang sama diutarakan Pujiono (51), pemilik rumah yang juga akses jalannya dihalangi tembok dua meter.
"Saya juga didatangin, minta Rp 25 juta. Tapi ya saya enggak punya dana," kata Pujiono.
Pengembang Tak Punya IMB
PT Tri Anugrah hendak membangun klaster perumahan di lahan depan rumah Tarmo dan Pujiono.
Tembok yang didirikan merupakan pemisah antara kawasan klaster dan kampung.
Namun, ternyata, pembangunan klaster yang sudah berdiri dua rumah dan tembok pembatas itu punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, di klaster tersebut akan dibangun enam rumah, namun saat ini baru berdiri dua.
Saat petugas Satpol PP menyambangi salah satu rumah yang sudah berdiri dan menjadi kantor penjualan, pihak pengembang klaster mengakui tidak memiliki IMB.
"Lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah jadi dan jadi kantor pemasaran, karena mereka berkantor di situ. Yang satu sedang finishing, empat masih tanah kosong."
"Mereka mengakui perizinan sedang dalam proses pengurusan IMB. Kami mengecek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa lokasi tersebut belum mengjukan IMB, atau IMBnya belum ada," jelas muksin kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).
Muksin akan memanggil pihak pengembang atau pemilik lahan untuk proses klarifikasi terkait tidak adanya IMB tersebut.
Jika terbukti tidak ada, maka sanksi akan diterapkan sesuai Perda bangunan gedung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tembok-di-ciputat-dibongkar-1.jpg)