Cerita Kriminal

Dendam Membara, HK Jebak Teman Minum Miras Ternyata Hand Sanitizer Berujung 5 Remaja Tewas

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Kapolres.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Net
Ilustrasi mayat 

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat. Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.

Pengungkapan minuman keras oplosan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Pengungkapan minuman keras oplosan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.

Baca juga: Polisi Dalami Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 48 Nyawa Narapidana Tewas

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.

Pemidanaan anak

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kasus Ibu & Anak, Kini Yosef Ditanya Anggota Bareksrim Polri dan Teka-teki Sosok Saksi Lain

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)
 

Kasus serupa

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved