UMR

Kenaikan UMR Tahun 2022 DKI Jakarta Kalah Dibandingkan DI Yogyakarta, SImak UMP 2022 di Pulau Jawa

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta kalah dibanding DI Yogyakarta dan mempengaruhi kenaikan UMK.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK). 

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.

Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.

Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.

Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.

Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

6. Jawa Tengah

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Anies Baswedan putuskan kebijakan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya menaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 sekitar 1,22 persen.

Ketika upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 hanya naik tipis, Anies Baswedan kemudian mengeluarkan kebijakan.

Adapun program-program yang dimaksud, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved