UMR

Kenaikan UMR Tahun 2022 DKI Jakarta Kalah Dibandingkan DI Yogyakarta, SImak UMP 2022 di Pulau Jawa

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta kalah dibanding DI Yogyakarta dan mempengaruhi kenaikan UMK.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di provinsi tersebut.

Dari pengumuman setiap gubernur di Pulau Jawa, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta kalah dibanding Yogyakarta.

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentu akan mempengaruhi Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Belum Juga Umumkan UMR 2022, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP di Indonesia

Sementara keputusan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta juga mempengaruhi Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah DIY.

Untuk kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,22 persen.

TONTON JUGA:

Lalu, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta lebih tinggi dibanding DKI Jakarta yakni 4,30 persen.

Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.

Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Adapun upah minimum regional ( UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved