Polemik UMP DKI, Ketua DPRD Minta Anies Rasional: Jakarta Sebagai Barometer Jangan Jadi Beban Negara

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI - Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pasalnya, kebijakan Anies menaikkan UMP hingga 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil.

"Kita harus berikan (kenaikan UMP) yang rasional. Jadi jangan menyenangkan (buruh) saja, tapi dampak pemulihan ekonomi sampai mana?" ucapnya dalam rapat kerja Komisi B bersama Pemprov DKI, Senin (27/12/2021).

Bukannya berdampak positif, keputusan Anies ini disebut Prasetyo bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI.

Bila banyak perusahaan yang kolaps akibat tak bisa menutupi biaya operasionalnya, maka gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengancam.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 %, Anggota DPRD Minta Anies Tak Cari Sensasi dan Popularitas Jelang Pilpres 2024 

"Akhirnya orang yang mau maju, mendapatkan pemulihan ekonomi, bisa berantakan semua," ujarnya.

Keputusan Anies menaikkan UMP menjadi sekitar Rp4,6 juta ini belakangan memang menjadi sorotan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

Kebijakan Anies yang melanggar aturan pemerintah pusat ini pun disebut Prasetyo, bisa berdampak pada daerah lain.

Sebab, Jakarta sebagai ibu kota negara kerap dijadikan barometer oleh daerah-daerah lain.

Baca juga: UMP DKI Tak Sesuai Formula Pengupahan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Ungkap Alasan Lakukan Revisi

"Jakarta sebagai barometer, kalau Jakarta mengatakan x, maka daerah akan mengikuti. Jangan kita sebagai barometer, ibu kota negara malah menjadi beban," ujarnya.

Politisi senior PDIP ini pun meminta agar Anies tidak memanfaatkan momen ini untuk mendongkrak popularitasnya jelang Pilpres 2024.

"Yang rasional berapa sih naiknya? Jadi jangan ada lagi pemikiran politisi," kata Prasetyo.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Pemkot Jaksel akan Perlebar Saluran PHB di SMP Pangudi Luhur yang Sempat Digunakan Lahan Parkir

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut

Didemo Buruh Berjilid-jilid, Anies Akhirnya Naikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen atau Rp 225.667

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pengurus PWNU di Balai Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pengurus PWNU di Balai Kota. (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021). (Istimewa)

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. 

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%. 

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. 

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 %, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 %.

Baca juga: UMP DKI 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Anak Buah Anies: Tidak Ada Kemungkinan Direvisi Kembali

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, kebijakan Anies menaikan UMP Rp 37.749 sempat membuat para buruh murka.

Mereka pun menggelar aksi demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved