Kartu Prakerja
Sudah Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Cara Registrasi Akun Kartu Prakerja 2022
Pembuatan akun atau registrasi akun Kartu Prakerja telah dibuka kembali melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Ada beberapa syarat agar masyarakat bisa mendaftar dan lolos dalam seleksi gelombang baru Kartu Prakerja.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
6. Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
7. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Terkait informasi pembukaan gelombang baru, nantinya akan diumumkan melalui akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/registrasi-akun-kartu-prakerja-telah-dibuka-kembali.jpg)