Cerita Kriminal

Eks Direktur BAIS jadi Korban Mafia Tanah Libatkan Anggota DPRD, Bareskrim: Korban Tak Pernah Jual 

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.

Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah 

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Baca juga: Angka Perceraian di Kota Tangerang Tahun 2021 Naik 14 Persen, Penyebab Utama Masalah Ekonomi

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.

Baca juga: kakek di India Kecanduan Disuntik Vaksin Covid-19 Hingga 12 Kali: Nafsu Makan Saya Membaik

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved