Cerita Kriminal
Eks Direktur BAIS jadi Korban Mafia Tanah Libatkan Anggota DPRD, Bareskrim: Korban Tak Pernah Jual
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Dittipidum Barekskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat perampasan aset tanah mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily seluas Emack seluas 2.930 meter, di Bedahan, Sawangan, Depok.
Dua di antara tersangka adalah anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok. Sementara, dua orang lainnya adalah warga sipil.
"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," terang Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).
Kata Shobarmen, keempatnya belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.
Baca juga: Ketua DPD Golkar Buka Suara Soal 2 Pejabat Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Baca juga: Sehari, 2 Politikus Golkar di Depok dan Bekasi Berurusan Hukum: Kena OTT KPK & Kasus Mafia Tanah
"Jadi, kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.
"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," tambah Shobarmen.
Baca juga: DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai tanah seluas 2000 meter per segi.
"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.
Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.
Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto. Dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.
Baca juga: Bela Ayahanda Terjaring OTT, Anak Rahmat Effendi: KPK Hanya Bawa Badan Pak Wali, Tidak Bawa Uang
Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.
Diduga Rampas Tanah Milik Jenderal TNI
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.
Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.