Formula E

Pejabatnya Pernah Diperiksa KPK, Ini Profil PT Jaya Konstruksi Pemenang Tender Sirkuit Formula E

Salah satu petinggi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Logo PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah sorotan diragukannya ajang Formula E Jakarta di kawasan Karnaval Ancol Jakarta bisa digelar pada 4 Juni 2022, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai pemenang tender sirkuit Formula E.

Apalagi, belum lama ini PT Jakpro melalui laporan eproc.jakarta-propertindo.com mengumumkan tender proyek pembangunan sirkuit Formula E Ancol telah gagal pada 24 Januari 2022. 

Terpilihnya PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk disampaikan oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro sekaligus Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Jakarta EPrix 2022, Gunung Kartiko.

"Jakpro telah menetapkan mitra kerja terpilih pada tanggal 1 Februari 2022, dan menyambut baik kerjasama ini untuk menyukseskan pembangunan sirkuit Jakarta E-Prix 2022," kata Kartiko dalam keterangan tertulis kepada media pada Sabtu (2/2/2022).

Baca juga: Pemenang Tender Terpilih Sejak Februari, Jakpro Klaim Pembangunan Sirkuit Formula E Sudah Berjalan

Kartiko menjelaskan keputusan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai pemenang tender sirkuit Formula E Jakarta ditetapkan pada 1 Februari 2022.

Dan penetapan perusahaan tersebut telah berdasarkan kelulusan berbagai kriteria penilaian yang telah ditetapkan dan hasil klarifikasi bersama-sama dengan tim konsultan pelaksana, tim adhoc procurement perseroan, serta tim Formula E.

Kemudian hasil klarifikasi bersama-sama dengan tim konsultan pelaksana, tim adhoc procurement perseroan, serta tim Formula E, agar sesuai dengan standar kualitas terbaik dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit balapan E-Prix 2022 atau Formula E.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Belum Dimulai, Jakpro: Masih Bersihkan Lahan Saja

Baca juga: Jakpro Umumkan Pemenang Tender Formula E, PDIP Endus Ada yang Disembunyikan: Gak Ada Sinterklas

"Mereka memiliki banyak peralatan yang mumpuni dan tenaga ahli yang telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang konstruksi," kata Kartiko.

Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara yang akan menjadi lokasi sirkuit Formula E, Rabu (22/12/2021)
Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara yang akan menjadi lokasi sirkuit Formula E, Rabu (22/12/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Menurutnya, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama mendapatkan kecukupan dan pemenuhan penilaian terbaik di antara penyedia lainnya melalui proses evaluasi dan klarifikasi.

Pengalaman dalam membangun infrastruktur, termasuk jalan layang dan jalan toll, kemampuan proyek, serta akuntabilitas dalam bekerja diakuinya telah banyak dibuktikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama

"Jakpro optimis, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk dapat berkolaborasi menyukseskan Jakarta E-Prix 2022," lanjutnya.

Adapun proses pelaksanaan tender hingga terpilih pemenang ini telah melalui beberapa tahapan seleksi pengadaan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Jakpro mengklaim hal ini dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip Pengadaan Barang/Jasa.

Baca juga: Politikus PSI Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E: Ungkap Aliran Dana dan Serahkan Dokumen

Selain itu, proses tender sempat mengalami kegagalan. Kemudian dilakukan tender ulang dengan mengundang peserta yang sebelumnya telah mengirimkan penawaran.

Proses tender ulang dilakukan selama tujuh hari berturut-turut termasuk dilakukanya klarifikasi ulang dan proses lainnya.

Lantas, perusahaan seperti apa PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dan bagaimana rekam jejaknya?

Profil PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk

PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk adalah perusahaan konstruksi, anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Grup Jaya.

Grup Jaya adalah perusahaan infrastruktur yang terintegrasi dengan kompetensi inti dalam sektor infrastruktur dan sector konstruksi bangunan, perdagangan aspal dan bahan bakar gas cair (LPG), pabrikasi beton pracetak dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta jasa pemeliharaan.

Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Tipikor, Ini Profil M Taufik: Wakil Ketua DPRD DKI Pernah Terjerat Korupsi

Mengutip dari situs resmi perusahaan, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk awalnya merupakan Divisi Kontraktor di PT Pembangunan Jaya, yang kemudian menjadi badan hukum tersendiri pada 23 Desember 1982 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2007.

Pada tahun 2007, perseroan ini mengakuisisi empat anak perusahaan langsung: PT Jaya Trade Indonesia, PT Jaya Teknik Indonesia, PT Jaya Beton Indonesia dan PT Jaya Daido Concrete.

Sejak itu, perseroan telah melakukan ekspansi melalui kombinasi pertumbuhan organic dan akuisisi strategis, dan sekarang memiliki portofolio spesialisasi anak perusahaan tidak langsung yang meliputi PT Jaya Gas Indonesia, PT Sarana Merpati Utama, PT Sarana Lampung Utama, PT Toba Gena Utama, PT Adigas Jaya Pratama, PT Sarana Bitung Utama, PT Metroja Mandiri, PT Kenrope Utama, PT Adibaroto Nugratama, PT Sarana Lombok Utama, PT Jaya Celcon Prima dan PT Global Bitumen Utama.

Pada tahun 2009, perseroan kemudian melakukan konsolidasi keberadaannya sebagai kontraktor dan operator jalan tol dengan membangun dua perusahaan patungan, PT Jaya Konstruksi Pratama Tol (dengan PT Pembangunan Jaya Infrastruktur) dan PT Jaya Sarana Pratama (dengan PT Jaya Real Property Tbk) dan PTJakarta Tollroad Development pada tahun 2015.

Pada saat yang sama, perseroan melalui PT Jaya Trade Indonesia terus mengembangkan bisnis terminal aspal curah, mendirikan PT Sarana Mbay Utama dan PT Sarana Aceh Utama pada tahun 2009, PT Sarana Sampit Mentaya Utama pada tahun 2010.

Baca juga: Tuding Formula E Anies Sarat Politisasi, Ketua DPRD: Investor Ogah Berikan Sponsor

PT Jaya Trade Indonesia juga telah memperluas bisnis penjualan LPG dengan membangun PT Kenrope Sarana Pratama pada tahun 2010 dan PT Kenrope Utama Sentul pada tahun 2011.

Pada tahun 2010, perseroan membangun pijakan dalam bisnis pengelolaan air melalui PT Jaya Teknik Indonesia, yang mengawali adanya PT Sarana Tirta Utama dan PT Jaya Mitra Sarana pada tahun 2010.

Pada Juli 2013, perseroan melakukan penerbitan saham baru dengan mengeluarkan 326.170.397 surat saham, atau samadengan 10% dari total modal ditempatkan dan modal disetor.

Hasilnya digunakan untuk mendanai investasi di infrastruktur baru, terutama jalan tol dalam kota dan fasilitas pasokan air minum, serta untuk mendanai ekspansi kapasitas di Jaya Beton dan Jaya Trade.

Pada September di tahun yang sama, perseroan melakukan pemecahan saham 1:5 untuk meningkatkan likuiditas saham. PT Jaya Trade Indonesia juga telah memperluas bisnis penyewaan kapal dengan membangun Jaya Trade PTE Ltd pada tahun 2014.

Investasi terbaru yang dilakukan perseroan pada tahun 2018 adalah pada tanggal 21 Februari 2018, Perseroan telah melakukan penyertaan saham sebesar 30% pada PT VSL Indonesia.

Perseroan terus memperkuat kemampuannya dengan memberikan solusi bernilai tambah untuk para pelanggan dengan meningkatkan kapabilitas, aset dan sinergi di dalam Grup sekaligus membangun portofolio investasi strategisnya sejalan dengan komitmen Perseroan untuk melanjutkan peningkatan dan pertumbuhan berkelanjutan.

Petinggi PT Jaya Konstruksi Diperiksa KPK terkait Kasus Subkontrak Fiktif

Salah satu petinggi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manajer PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk Made Sukaryawan dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta DKI Erry Basworo diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI

Mengutip Tribunnews.com, Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Erry dan Made diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, pada 22 Oktober 2020.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya dugaan pemberian oleh PT Waskita kepada para saksi dan pihak lainnya," kata Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Kejati Banten Temukan Sekoper Duit Rp 1,1 Miliar

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebanyak 14 proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved