Cerita Kriminal
Pabrik Ciu Ilegal Digerebek Warga Gegara Bau Kecut, Bisnis Haram yang Raup Omzet Rp80 Juta Per Bulan
Warga Bekasi tak pernah menduga lingkungannya menjadi tempat produksi miras ciu ilegal yang dijalankan warga pendatang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Saat keluar, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah. Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.
"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.
Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.
"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.
Usai digerebek, warga pengurus lingkungan setempat melapor ke Polsek Jatiasih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Acong bersama seorang karyawannya diamankan ke polsek, sedangkan rumah yang menjadi pabrik miras disegel polisi.
Baca juga: Ciu Jadi Bahan Hand Sanitizer, Bupati Banyumas: Dari Kami Gratis, Kami Beli Sebanyak-banyaknya
Omzet Capai Rp80 Juta Per Bulan
Omzet pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp80 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Ketua RW08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga.
"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar.
"Jadi dia produksi ciu, dikemas dalam botol berukuran 600 mili, itu menurut pengakuan dia (pelaku) harga jualnya Rp10 ribu per botol," jelasnya.
Pemilik pabrik miras ilegal diketahui bernama Acong, dia melakukan aktivitas produksi dibantu satu orang karyawan.
"Menurut dia (Acong) ciu buatannya dipasarkan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat, ada distributornya di sana," jelasnya.
Aktivitas produksi dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, sejak saat itu warga mulai curiga lantaran mencium bau kecut seperti cuka.
Baca juga: Rumah Mewah di Bekasi Dalamnya Pabrik Ciu Cebanan, Bau Asem Tapi Omzetnya Ratusan Juta
"Dia di sini menyewa rumah, masuk sejak Juli 2021 tapi pengakuan dia produksi dari Oktober (2021)," ucapnya.
Dari aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu, Acong bisa meraup keuntungan mencapai Rp80 juta per bulan.
"Jadi kalau berdasarkan pengakuannya Rp80 juta omzetnya itu, dari dia harga per botol 600 mili Rp10 ribu harga pasarannya bisa Rp30 ribu," papar dia.
