Cerita Kriminal

Psikologis Keluarga Sejoli Nagreg Buat Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Psikologis keluarga sejoli Nagreg turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta saat membacakan putusan dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Psikologis keluarga sejoli Nagreg Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan perbuatan Priyanto jadi hal memberatkan sehingga pihaknya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.

"Perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis pada keluarga korban," kata Faridah, Selasa (7/6/2022).

Akibat perbuatan Priyanto yang membuang kedua korban ke Sungai Serayu, keluarga Handi dan Salsabila harus susah payah untuk mencari hingga akhirnya jasad korban ditemukan.

Ketika ditemukan di aliran Sungai Serayu pada lokasi berbeda pun jasad Handi dan Salsabila dalam kondisi mengenaskan karena secara fisik sudah tidak dapat dikenali pihak keluarga.

Baca juga: BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg

Dalam putusannya, Faridah serta Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menyatakan tindakan Priyanto berdampak buruk bagi psikologis secara umum.

"Sehingga dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa harus setimpal dengan perbuatan," ujar Faridah membacakan amar putusan kepada Priyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta saat membacakan putusan dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta saat membacakan putusan dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Secara institusi, tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang prajurit TNI.

Tindakan Priyanto pun sudah merusak citra TNI dan secara khusus kesatuan tempat oknum perwira TNI AD bertugas sehingga dianggap tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI," tuturnya.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Baca juga: Hari Ini, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Sejoli Nagreg

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Baca juga: Pilih Bawa Sejoli Nagreg ke RS, Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Dianggap Lebih Realistis

Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved