Apakah Hewan Terinfeksi PMK Sah Dikurbankan? Berikut Fatwa MUI Kota Tangerang

MUI Tangerang menyampaikan fatwa soal hewan terinfeksi PMK, terkait sah atau tidaknya dikurbankan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Penyuluh Peternakan Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Suneb Sacapraja saat memeriksa kesehatan hewan kurban, Selasa (28/6/2022). Akibat wabah PMK, jumlah penjual hewan kurban di Pasar Rebo menurun. MUI Tangerang menyampaikan fatwa soal hewan terinfeksi PMK, terkait sah atau tidaknya dikurbankan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sah atau tidaknya hewan terinfeksi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) untuk dijadikan dikurbankan pada Iduladha, masih menjadi pertanyaan di sebagian masyarakat. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak.

Sebagaimana diketahui, jelang hari raya Iduladha 1443 H,  kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Tangerang terus bertambah.

Fatwa itu dikeluarkan setelah merujuk MUI Pusat yang mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.

Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Di antaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Hasil Pemantauan Terkini, Ribuan Hewan Kurban di Jakarta Utara Bebas PMK Jelang Iduladha

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,", jelas Ahmad, Jumat (1/7/2022).

Sedangkan, hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.

Lanjutnya, bila hewan tersebut terkena gejala berat PMK, maka sembelihan hewan tersebut duanggap sedekah bukan hewan kurban.

Kata Ahmad, MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini.

Untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.

Penyuluh Peternakan Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Suneb Sacapraja saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, Selasa (28/6/2022). Wabah PMK membuat jumlah penjual hewan kurban di Pasar Rebo berkurang.
Penyuluh Peternakan Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Suneb Sacapraja saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, Selasa (28/6/2022). Wabah PMK membuat jumlah penjual hewan kurban di Pasar Rebo berkurang. (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban," pungkas Ahmad.

Sementara, sebanyak tiga dari 800 lebih hewan ternak di Kota Tangerang mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) terhitung Selasa (28/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mencatat ada 825 hewan ternak di wilayahnya terjangkit PMK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved