Apakah Hewan Terinfeksi PMK Sah Dikurbankan? Berikut Fatwa MUI Kota Tangerang
MUI Tangerang menyampaikan fatwa soal hewan terinfeksi PMK, terkait sah atau tidaknya dikurbankan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sah atau tidaknya hewan terinfeksi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) untuk dijadikan dikurbankan pada Iduladha, masih menjadi pertanyaan di sebagian masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak.
Sebagaimana diketahui, jelang hari raya Iduladha 1443 H, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Tangerang terus bertambah.
Fatwa itu dikeluarkan setelah merujuk MUI Pusat yang mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
Di antaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Hasil Pemantauan Terkini, Ribuan Hewan Kurban di Jakarta Utara Bebas PMK Jelang Iduladha
"Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,", jelas Ahmad, Jumat (1/7/2022).
Sedangkan, hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.
Lanjutnya, bila hewan tersebut terkena gejala berat PMK, maka sembelihan hewan tersebut duanggap sedekah bukan hewan kurban.
Kata Ahmad, MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini.
Untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.

"Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban," pungkas Ahmad.
Sementara, sebanyak tiga dari 800 lebih hewan ternak di Kota Tangerang mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) terhitung Selasa (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mencatat ada 825 hewan ternak di wilayahnya terjangkit PMK.