Kontroversi ACT

Aliran Dana di ACT Capai Rp1 Triliun, PPATK Sebut Uang dari Umat Mungkin Tak Langsung Disalurkan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT besar.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun. 

"Ada satu perusahan yang melakukan etintas dalam satu tahun itu lebih dari Rp 30 miliar, ternyata pemilik PT tersebut terafiliasi dengan pengurus yayasan," ucap Ivan.

PPATK kemudian memutuskan untuk menghentinkan segala transaksi keuangan ACT secara sementara.

"PPATK perhari ini menghentikan transasi 60 rekening, atas nama yayasan tadi di 33 jasa keuangan," imbuhnya.

Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini 'Dosa-dosanya'

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang baru ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim oleh Presiden Jokowi, mengeluarkan kebijakan gebrakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan izin pengumpulan dana ACT dicabut ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Ssst, Diam-diam PPATK hingga Densus 88 Telisik Pergerakan Dana Umat ACT

Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pasal tersebut mengatur, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, pihak ACT sebelumnya mengakui melakukan pemotongan donasi mencapai 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.

Angka 13,7 persen itu jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yakni 10 persen.

Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved