Kontroversi ACT

Aliran Dana di ACT Capai Rp1 Triliun, PPATK Sebut Uang dari Umat Mungkin Tak Langsung Disalurkan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT besar.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun. 

Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.

Baca juga: Gus Mus Sampai Sedih Membaca Gaji Pemimpin Lembaga Pengelola Dana Umat ACT Capai Rp 250 Juta

Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Presiden ACT, Ibnu Khajar, pada Senin (4/7/2022), menggelar konferensi pers tentang pengelolaan keuangan dana umat di yayasannya setelah sebuah majalah investigasi merilis temuan penghasilan para pengurus ACT dan dugaan penyelewengan dana umat yayasan tersebut. 

Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.

Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Warga Miskin Menteng Tak Lagi Tidur di Lantai dengan Luka Menganga: Kemensos Lakukan Ini!

Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved