Idul Adha
Kerahkan 181 Petugas, Pemeriksaan Postmortem Hewan Kurban di Jakarta Timur Sampai 13 Juli 2022
Sebanyak 181 petugas gabungan dikerahkan dalam pemeriksaan tahap postmortem hewan kurban di Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pemerintah daerah asal hewan, penjual pun harus rutin memberi vitamin untuk mencegah penularan PMK.
Baca juga: Daging Hewan Kurban Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Direbus 30 Menit Sebelum Dibagikan
"Kalau untuk penerima daging kurban di sini relatif. Kemarin didata ada sekitar 2.000 penerima. Penerimanya ada di dalam komplek dan di luar komplek," ujar Maman.
Tidak hanya jumlah hewan, secara keseluruhan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mencatat penurunan jumlah tempat pemotongan hewan kurban.

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan sejumlah Masjid yang tahun lalu mengadakan pemotongan pada tahun ini tidak melakukan.
"Diprediksi menurun, tapi tidak signifikan. Untuk penurunannya berapa banyak dan sebabnya apa kita perlu lakukan evaluasi terlebih dahulu," tutur Ellita.
Ada Temuan Hewan Kurban Kena PMK, Pemkot Jaktim Pastikan Tetap Layak Konsumsi

Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan pada Sabtu (9/7/2022) di tempat pemotongan hewan.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pengawasan PMK Diperketat Jelang Iduladha
"Kemarin kita di (Kecamatan) Matraman ada satu ekor. Sejauh ini belum ada laporan lagi, karena kemarin hanya sedikit titik," kata Ellita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Meski terpapar, hewan kurban tersebut tetap dapat dikurbankan pada Iduladha karena termasuk dalam kategori ringan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasar fatwa MUI hewan kurban terpapar PMK yang tidak sah untuk kurban bila termasuk kategori berat dengan ciri lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang, tidak bisa berjalan.

"Sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dengan perlakuan khusus, yakni untuk bagian kepala, ekor, dan kaki dilakukan perebusan," ujar Ellita.
Ellita menuturkan perebusan bagian kaki kepala, ekor, dan kaki hewan kurban kategori ringan terpapar PMK minimal dilakukan selama 30 menit sebelum dibagikan ke warga.

Pihaknya mengimbau warga tidak terlampau khawatir dengan konsumsi hewan kurban terpapar PMK dalam kategori ringan, karena virus PMK tidak menular kepada manusia.
Selain melakukan pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan), Sudin KPKP Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan postmortem (setelah pemotongan).
"Organ yang kita periksa mulai dari paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal, maupun saluran pencernaan. Yang biasa kita temukan umumnya cacing hati," tuturnya.
Tujuannya agar organ hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat layak konsumsi, sementara organ tak layak dapat dimusnahkan dengan cara disiram cairan kimia lalu dikubur.