Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana Bersaksi, Darah Mendidih hingga Kata 'Hajar' Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo

Saksi ahli pidana, Said Karim, berbicara tentang sejumlah unsur terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa Ferdy Sambo saat diwawancarai di jeda sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi ahli pidana, Said Karim, berbicara tentang sejumlah unsur terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Akademisi Universitas Hasanuddin itu dihadirkan sebagai saksi oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Said Karim berbicara soal kata "hajar" yang dilontarkan Ferdy Sambo  pada detik-detik penembakan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain itu, kemarahan yang dijadikan Ferdy Sambo sebagai motif untuk menghabisi nyawa Brigadir J pun dianggap Said Karim sebagai hal penting penentu unsur perencanaan pada pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu.

Kata "hajar" dan kemarahan itupun bisa menyelamatkan Ferdy Sambo dari dakwaaan pembunuhan berencana yang hukuman tertingginya adalah hukuman mati.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bawa Catatan saat Sidang, JPU Curiga: Saat Ditanya Saudara Lihat Itu

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), Said Karim ditanyai tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Darah Mendidih

Di persidangan, tim penasihat hukum sempat memaparkan kondisi Ferdy Sambo menjelang peristiwa pembunuhan.

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana melakukan pembunuhan, tapi yang ada adalah klarifikasi? Waktunya pun bukan sore hari, tapi malam hari."

"Kemudian ada situasi di perjalanan. Ketika terdakwa FS melihat Yosua di depan gerbang menjadi sangat emosional."

"Apakah bisa disebut memenuhi aspek kesengajaan?" ujar pengacara Ferdy Sambo, Selasa.

Said Karim pun menjelaskan, kesengajaan merupakan perbuatan nyata dari pelaku.

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Kompas. com)

"Dan kematian ini memang dikehendaki oleh pelaku," jawabnya.

Dari uraian kronologi yang dijelaskan tim penasihat hukum, Said Karim mengaku tidak melihat adanya unsur berencana di dalam perkara ini.

"Kalau saya mendengarkan uraian kronologis, saya tidak melihat adanya unsur berencana."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved