Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana Bersaksi, Darah Mendidih hingga Kata 'Hajar' Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo

Saksi ahli pidana, Said Karim, berbicara tentang sejumlah unsur terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa Ferdy Sambo saat diwawancarai di jeda sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

"Karena serta merta berhenti dan kemudian melakukan klarifikasi," terangnya.

Said Karim juga menilai, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah mendengar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Sebelumnya, Said Karim menjelaskan bahwa diperlukan ketenangan dalam perkara pembunuhan berencana dari niat sampai ekseksusi.

Baca juga: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan

“Bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang, ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa.

Menurutnya, itu menyangkut dengan harkat dan martabat sebagai seorang laki-laki atau suami.

“Semua laki-laki normal di dunia ini mendengarkan kabar bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal,” ucap Said Karim.

“Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak kemarahannya, karena itu adalah harkat martabat yang harus dipertahankan," imbuhnya.

Hajar

Selain berbicara motif, Said Karim juga memaparkan soal perintah hajar yang disebut pihak Ferdy Sambo bukan bermakna perintah menembak.

Said Karim pun menyebut kata "hajar" bisa berarti banyak hal.

Karena kata hajar yang dimaksud Ferdy Sambo disalahartikan Bharada E yang menembak Brigadir J, Said Karim menyebut Ferdy Sambo bisa bebas dari pidana.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak memerintahkan penembaka yang dilakukan Bharada E.

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya."

"Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," kata Said Karim.

"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," lanjutnya.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," pungkasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved