Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ahli Pidana Bersaksi, Darah Mendidih hingga Kata 'Hajar' Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo
Saksi ahli pidana, Said Karim, berbicara tentang sejumlah unsur terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Karena serta merta berhenti dan kemudian melakukan klarifikasi," terangnya.
Said Karim juga menilai, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah mendengar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Sebelumnya, Said Karim menjelaskan bahwa diperlukan ketenangan dalam perkara pembunuhan berencana dari niat sampai ekseksusi.
Baca juga: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan
“Bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang, ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa.
Menurutnya, itu menyangkut dengan harkat dan martabat sebagai seorang laki-laki atau suami.
“Semua laki-laki normal di dunia ini mendengarkan kabar bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal,” ucap Said Karim.
“Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak kemarahannya, karena itu adalah harkat martabat yang harus dipertahankan," imbuhnya.
Hajar
Selain berbicara motif, Said Karim juga memaparkan soal perintah hajar yang disebut pihak Ferdy Sambo bukan bermakna perintah menembak.
Said Karim pun menyebut kata "hajar" bisa berarti banyak hal.
Karena kata hajar yang dimaksud Ferdy Sambo disalahartikan Bharada E yang menembak Brigadir J, Said Karim menyebut Ferdy Sambo bisa bebas dari pidana.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak memerintahkan penembaka yang dilakukan Bharada E.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya."
"Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," kata Said Karim.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," lanjutnya.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum
| Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
|
|---|
| Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
|
|---|
| Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
|
|---|
| Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.