MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram via Tribun Timur
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya 

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.

"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.

Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."

Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dituntut 20 tahun penjara

Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 
Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .

Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.

Sekadar catatan, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 rupiah.

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.

Baca juga: Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved