MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram via Tribun Timur
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Henry Surya selaku terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.

Bos Koperasi Indosurya tersebut mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.

Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Sidang vonis diwarnai unjuk rasa korban

Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya.
Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.

Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.

Para demonstran memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.

"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.

Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."

Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dituntut 20 tahun penjara

Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 
Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .

Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.

Sekadar catatan, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 rupiah.

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.

Baca juga: Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.

Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved