Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Dari penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Henry Surya akan disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, sejak pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para nasabah yang menjadi korban koperasi tersebut menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.
Mereka tampak memadati sebagian badan jalan S Parman depan PN Jakbar.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.
"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.
Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan
Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa poster dan spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.
"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.
Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."
Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dituntut 20 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).
Syahnan Tanjung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.
Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.
Baca juga: Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban
Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.
Dari penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.
Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Baca juga: Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan
Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
koperasi simpan pinjam
Koperasi Indosurya
penipuan
penggelapan dana
Henry Surya
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Komjak Tegas Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Tagih Penjelasan Kejagung: Menakutkan! |
![]() |
---|
Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipun Event Konser, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.