Bawaslu DKI Beberkan Sanksi Yang Bakal Diterima Bacaleg DPD Pencatut Identitas Warga

Proses verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Suasana Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dalam kesempatan itu, Rakhma  mengungkap muasal 44 warga Jakarta yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal caleg DPD.

Rakhma menjelaskan, temuan itu diketahui dari pengecekan secara mandiri yang dilakukan 44 warga tersebut.

"Mereka tahu karena mengecek NIK-nya ke dalam SILON dan ternyata NIK dia sudah ada menjadi pendukung bakal caleg DPD," kata Rakhma.

Karenanya, Rakhma tak menampik bisa saja ada banyak warga Jakarta yang tak sadar data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI.

Baca juga: Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI

"Bisa jadi (banyak warga yang jadi korban pencatutan pendukung bacaleg), karena 44 itu baru yang mengecek saja atas kesadaran mereka," ujar Rakhma.

Adapun mayoritas latar belakang ke-44 warga yang menyadari namanya dicatut sebagai pendukung bacaleg lantaran mereka tengah mendaftar sebagai penyelenggara pemilu di Jakarta, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

Mereka kemudian melaporkan pencatutan itu kepada Bawaslu DKI maupun di tingkat kota, baik secara langsung atau melaui media sosial.

Untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Bawasku DKI Jakarta dan di tingkat kota telah membuka posko pengaduan.

Masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah nama dan NIK-nya dicatut atau tidak oleh bacaleg DPD dengan cara mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved