Bawaslu DKI Beberkan Sanksi Yang Bakal Diterima Bacaleg DPD Pencatut Identitas Warga
Proses verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.
Sampai saat ini setidaknya ada 44 laporan warga yang merasa data dirinya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk disalahgunakan sebagai bentuk dukungannya kepada bacaleg DPD.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pencatutan dukungan bacaleg DPD.
Ia pun menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada bacaleg yang terbukti mencatut data diri warga.
Karena masih tahapan verifikasi administrasi, Rakhma menyebut tak akan memanggil dan menyidangkan bacaleg yang diduga mencatut identitas warga.
Hal itu pula yang membuat bacaleg itu tak bakal sampai didiskualifikasi dari pencalonannya.
Pasalnya, setelah proses ini masih ada tahapan verifikasi faktual yang akan mengkonfirmasi secara langsung dari pihak KPU kepada warga yang data dirinya diserahkan para bacaleg sebagai pendukungnya.
Baca juga: Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI
Diketahui, masing-masing para bacaleg DPD diwajibkan menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 3.000 dari sepertiga wilayah Jakarta.
"Enggak (disidang dan didiskualifikasi), tapi nanti akan ada pemberishan di SILON-nya.
Dalam SILON itu dukungan yang berasal dari data yang dicatut atau ganda akan dihapuskan," kata Rakhma ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, saat ditanyakan apakah Bawaslu DKI akan melanjutkan dugaan pencatutan identitas ini ke pihak berwajib, Rakhma menyebut hal itu tergantung dari warga yang merasa dirugikan.
Sebab, selain fotokopi KTP dan surat dukungan, tanda tangan warga juga dipalsukan agar seolah-olah mereka mendukung salah satu bacaleg.
"Ini kan deliknya aduan, kalau misalkan warganya merasa keberatan itu bisa (dilaporkan) yaitu pemalsuan dokumen," ujar Rakhma.
Asal 44 Warga Tahu Datanya Dicatut
| Sosok Ali Alwi yang Sebut Purbaya di Tengah 'Serigala': Jadi Legislatif Sejak 1999, Berapa Hartanya? |
|
|---|
| Profil Tamsil Linrung, Pimpinan DPD RI yang Kritik Program Dedi Mulyadi Bina Siswa di Barak TNI |
|
|---|
| Grace Natalie dan Maruarar Sirait Mangkir Pemeriksaan Lagi, Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga |
|
|---|
| Demo Depan Bawaslu DKI, PMJAK Tuntut Laporan Dana Kampanye Pilkada yang Diduga Bersumber dari Judol |
|
|---|
| Pemetaan Bawaslu DKI, Ada 25 Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Bawaslu-DKI-Jakarta-Pancoran-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.