Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Kuasa Hukum Hasya Pertanyakan Tujuan Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

Kuasa hukum almarhum Mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra pertanyakan tujuan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bentuk TGPF.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kuasa hukum Rian Hidayat (baju putih) bersama orangtua Hasya Athallah Saputra saat dijumpai di restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Rian Hidayat, kuasa hukum almarhum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra mempertanyakan tujuan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Rian mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti dasar yang dipakai Kapolda Metro Jaya dalam menyikapi kasus kecelakaan lalu lintas ini.

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan, dalam konstruksi hukum pidana ini gimana," kata Rian di di Restoran Wulan Sari, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).

Menurut Rian, TGPF tidak memiliki kedudukan hukum jika mengacu pada proses hukum acara pidana.

"Katanya ada internal dan eksternal, namun internal dan eksternalnya seperti apa dan outpunya seperti apa, ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa sehingga itu kami masih mempertanyakan," ucapnya.

Baca juga: Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis

Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lanjut dia, tidak diketahui apa tujuannya membentuk TGPF.

Hasil penyelidikan TGPF nantinya akan percuma jika kasus kecelakaan Hasya dengan Purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sudah ditutup.

"Karena kan kasus sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Rian.

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun, pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.

Hal itulah yang membuat pihak keluarga Hasya dan tim kuasa hukumnya tak terima dan menuai kontroversi.

Kapolda Bentuk TGPF

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved