Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Kuasa Hukum Hasya Pertanyakan Tujuan Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI
Kuasa hukum almarhum Mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra pertanyakan tujuan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bentuk TGPF.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Usai kasus ini menjadi sorotan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan membentuk TGPF.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
TGPF ini menurut Fadil dibentuk dengan melibatkan pihak di luar kepolisian.
Baca juga: Saya yang Nabrak, Anda Mau Apa? Ucap Purnawiran Polisi ke Ayah Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Untuk tim dari kepolisian yang terlibat dalam TGPF ini mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sedangkan pihak eksternal yakni pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Nantinya, temuan dari TGPF akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus kecelakaan tersebut.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," kata Fadil.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.