Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Bertemu Langsung, Keluarga Muhammad Hasya Sampaikan Keluh Kesahnya kepada Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya menerima kedatangan keluarga Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polri

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerima kedatangan keluarga Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono lalu dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hal itu sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam memproses kejadian yang terjadi terhadap Hasya.

"Maka dalam proses ini menjadi suatu ruang terbuka dan kemudian juga merupakan wujud transparansi Kapolda. Artinya terbuka, menerima segala masukan," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Adapun kedatangan keluarga Hasya beserta kuasa hukumnya dijelaskan Trunoyudo juga berdasarkan undangan yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya.

Dalam kunjungannya itu, dijelaskan Trunoyudo keluarga dan kuasa hukum Hasya pun disebut menyampaikan sejumlah keluh kesahnya secara langsung kepada Kapolda Irjen Fadil Imran.

"Diterima langsung oleh Kapolda yang kemudian ini berlangsung secara baik secara humble, dimana ada keleluasaan untuk keluarga menyampaikan uneg-unegnya kepada Kapolda Metro," jelasnya.

Baca juga: Kompol D Pemilik Audi A6 yang Disebut Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Beri Penjelasan

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelskan, bahwa selama pertemuannya dengan Fadil pihak keluarga menanyakan beberapa hal termasuk proses hukum yang tengah berjalan.

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kapolda Metro Jaya lantaran dianggap tanggap dalam menampung aspirasi dari keluarga Hasya.

"Juga kami menyampaikan secara hukum seperti apa kami peroleh dan suasana lebih terbuka dan sangat berimbang dan Kapolda dapat menerima fakta-fakta yang kami berikan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Susno Duadji Minta Penegak Hukum Belajar Lagi Definisi Tersangka

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved