Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Pastikan Dilakukan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mulai menerapkan penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, berikut ini simak cara validasi NIK menjadi NPWP untuk lapor SPT.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara validasi NIK KTP jadi NPWP untuk lapor SPT Tahunan. 

4. Pemutakhiran data lainnya

- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

-  Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada

- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP

- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

Baca juga: Cara Mengisi Formulir Pajak 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Simak Panduannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved