Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Pastikan Dilakukan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mulai menerapkan penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, berikut ini simak cara validasi NIK menjadi NPWP untuk lapor SPT.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara validasi NIK KTP jadi NPWP untuk lapor SPT Tahunan. 

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.

Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK KTPjadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK KTP dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.

Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved