Teddy Minahasa Sebut Saksi Pertama yang Dihadirkan Buang-buang Uang Negara
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut saksi pertama yang dihadirkan di persidangan buang-buang uang negara.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut saksi pertama yang dihadirkan di persidangan buang-buang uang negara.
Hal itu diungkapkannya saat di persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (16/2/2023) pagi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Dua di antaranya bernama Timotius Clemen sebagai staf hukum BCA Kanwil 9 Matraman dan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, Nataniel Ginting mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa.
Teddy sempat mengajukan satu pertanyaan saja kepada Timotius.
Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Agenda Fokus Pemeriksaan Saksi
"Pertanyaan saya hanya satu dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar) 100 (ribu)?" kata Teddy dalam tayangan Youtube KompasTV pada Kamis (16/2/2023).
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
"Bukan dari saudara lihat sendiri?" tanya Teddy lagi.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu
"Saya saksi data," jawabnya.
Mendengar itu Teddy meragukan status Timotius sebagai saksi. Sebab, Timotius tak melihat, mendengar atau pun mengalami secara langsung transaksi itu.
"Karena yang bersangkutan (Timotius) tidak mendengar langsung, tidak melihat langsung dan tidak mengalami sendiri, saya tanya apakah saudara sebagai saksi?" Teddy kembali bertanya.
"Bukan sebagai saksi fakta," jawab Timotius.
Sebelum menyudahi pemeriksaan kedua saksi, Hakim Ketua menanyakan kembali kepada Teddy perihal tanggapannya terkait keterangan saksi.

Teddy lalu menjawab bahwa saksi Timotius tak sepantasnya dihadirkan di persidangan.
"Terimakasih majelis hakim yang mulia. Tidak sepatutnya menurut saya saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Jadi buang-buang atau pemborosan uang negara. Terimakasih yang mulia," pungkasnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Digiring Masuk ke PN Jakbar: Tangan Diborgol dan Pakai Baju Batik serta Rompi Tahanan
Dalam kesaksiannya, Timotius Clemen mengatakan saksi atas nama Fatullah Adi Saputra melakukan penukaran uang ke dollar Singapura di BCA KCA Cibubur, yang masuk ke dalam Kanwil Matraman.
Uang yang ditukar, setahu Timotius, sekitar 7.700 dollar Singapura atau bila dirupiahkan sekitar Rp 81 juta. Timotius menyebut uang ditukar dengan pecahan Rp 100 ribu menjadi dollar Singapura.
Namun, keterangan Timotius sebagai seorang saksi diragukan Teddy di persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Kamis 16 Februari 2023.
Sidang lanjutan Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimulai pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Pada persidangan ini, Majelis Hakim akan mengoptimalkan saksi yang diajukan ke persidangan.
Nantinya, saksi yang dihadirkan di persidangan di luar penyidik dari Polda Metro Jaya dan wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
"Jadi selebihnya itulah (saksi) yang kami akan optimalkan untuk dipanggil di hari Kamis," ucap Jaksa.
Selain Teddy Minahasa, ada 10 orang lainnya yang sudah ditahan antara lain Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
![]() |
---|
Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
![]() |
---|
Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
![]() |
---|
Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
![]() |
---|
Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.