Bidan Tahan Bayi Warga Koja

Datangi Tempat Praktik Bidan yang Tahan Bayi Warga Koja, Sudinkes Jakut Minta Klarifikasi

Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudinkes Jakarta Utara Marlinda mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan langsung dari bidan Yuli soal kasus

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Sudinkes Jakarta Utara Marlinda 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara mendatangi tempat  praktik bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023) sore. 

Kedatangan pihak Sudinkes Jakarta Utara untuk meminta klarifikasi dari bidan tersebut terkait kasus penahanan anak dari Erika Ratna Sari (35), seorang ibu warga Koja

Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudinkes Jakarta Utara Marlinda mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan langsung dari bidan Yuli soal kasus bayi dari seorang ibu yang ditahan pihak klinik ini. 

Sudinkes Jakarta Utara juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia dalam rangka menelusuri kasus ini. 

Namun, Marlinda belum bisa membeberkan apa saja yang diungkapkan bidan tersebut. 

"Semuanya masih berproses ya, kita memintai klarifikasi terhadap bidan Yuli-nya langsung," kata Marlinda di lokasi, Kamis petang. 

Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Jakarta Utara, Bayinya 1 Bulan Ditahan Bidan Karena Biaya Persalinan belum Lunas

Di sisi lain, Marlinda memastikan bahwa praktik bidan mandiri yang dijalankan Yuli Kasiyati sudah berizin. 

Tak cuma itu, bidan Yuli nyatanya merupakan binaan langsung dari Sudinkes Jakarta Utara. 

"Ini memang ada izinnya, kemudian ini juga binaan Sudinkes Jakarta Utara, kita juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia," ucap Marlinda. 

Baca juga: 7 Orang Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Tak Hanya Bentak Aiptu Evin

Sebelumnya Erika mengungkap, ketika ia tak bisa membayar biaya persalinan sebesar Rp 3,5 juta, bidan Yuli Kasiyati yang menangani kelahiran bayinya memaksakan opsi lain. 

Bidan tersebut memaksa supaya Erika memberikan bayi perempuannya untuk diadopsi orang lain.

"Tanggal 18 Januari saya disuruh tanda tangan surat adopsi karena katanya anak saya itu mau dikasih sama orang Semarang," kata Erika di kontrakannya wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023). 

Karena tak mampu membayar biaya persalinan dan terus didesak bidan, Erika tak bisa berpikir panjang. 

Ibu di Koja bernama Erika Ratna Sari (35) baru bisa bertemu bayinya setelah sebulan melahirkan gegara tak mampu bayar biaya persalinan.
Ibu di Koja bernama Erika Ratna Sari (35) baru bisa bertemu bayinya setelah sebulan melahirkan gegara tak mampu bayar biaya persalinan. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Erika hanya bisa pasrah dan menandatangani surat adopsi tersebut serta merelakan bayi yang baru dilahirkannya ditahan bidan sebelum dibawa orang lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved