Ngaku Salah ke Hakim Jual Sabu, Kompol Kasranto Tak Pikir Panjang Karena Berasal dari Jenderal

Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengakui kesalahannya menjual sabu ke Kampung Bahari lewat kaki tangannya, Aiptu Janto.

Tangkapan layar Kompas TV
Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rab (22/2/2023). 

"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim terkait kasus narkoba Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).

Sabu 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam paper bag kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.

Aiptu Janto datang mengambil barang tersebut dan menjualnya ke Kampung Bahari.

Sepulangnya dari sana, Aiptu Janto sudah membawa uang Rp 500 juta.

Uang hasil sabu dibagi-bagi

Uang hasil transaksi sabu senilai Rp 500 juta itu kemudian dibagi-bagi.

Kasranto memberikan uang Rp 20 juta kepada Aiptu Janto, Rp 10 juta untuk Linda dan Rp 70 juta untuk dirinya.

"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," pungkasnya.

Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

Dilansir dari Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Baca juga: Teddy Minahasa Senewen Hotman Paris Diminta Keluar Sidang oleh JPU: 2 Kali Saya Dengar Kalimat Itu

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved