Ngaku Salah ke Hakim Jual Sabu, Kompol Kasranto Tak Pikir Panjang Karena Berasal dari Jenderal
Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengakui kesalahannya menjual sabu ke Kampung Bahari lewat kaki tangannya, Aiptu Janto.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengakui kesalahannya menjual sabu ke Kampung Bahari, lewat kaki tangannya, Aiptu Janto.
Kasranto diketahui awalnya mendapatkan sabu seberat 1 kg dari temannya, Linda Pujiastuti.
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih sempat bertanya kepada Kasranto terkait alasan mau menerima barang terlarang itu dari Linda dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).
"Kenapa saudara mau melakukan peran itu (jual sabu), yang minta kan Linda, kenapa?" tanya Hakim dikutip dari Youtube KompasTV pada Rabu (22/2/2023).
"Karena saya juga nanya sama Linda, bahwa (kata Linda) barang itu punya jenderal, aman mas. Maka dari itu, saya kenapa bisa tertarik karena barang jenderal yang mulia. Aman," kata Kasranto.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Diminta Jual 1 Kg Sabu dari Teddy Minahasa: Dapat Upah Rp 70 Juta
Hakim pun kembali bertanya kepada Kasranto apakah dirinya sadar yang dijualnya ialah barang haram.
"Tapi kan tahu itu barang terlarang sebelumnya, kenapa mau?" tanya Jon lagi.
"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu begitu Linda bilang barang Jenderal, saya langsung mau. Saya enggak berpikir panjang," jawab Kasranto.
Dapat upah 70 Juta
Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto kecipratan untung dari hasil menjual sabu ke Kampung Bahari senilai Rp 70 juta.
Kasranto mulanya ditawari oleh rekannya bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami' untuk menjual sabu seberat 1 kg.
Ia mengetahui barang haram tersebut berasal dari Teddy Minahasa.

Sebelum barang itu datang, Kasranto diminta untuk mencarikan 'lawan' atau sebutan pembeli barang terlarang tersebut.
Kasranto kemudian menyuruh Aiptu Janto, anggota Polsek Muara Baru untuk mencarikan 'lawan'.
Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat
Begitu barang sampai di tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.
Teddy Minahasa
Kasranto
Jon Sarman Saragih
Aiptu Janto
Linda Pujiastuti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
![]() |
---|
Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
![]() |
---|
Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
![]() |
---|
Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
![]() |
---|
Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.