Ngaku Salah ke Hakim Jual Sabu, Kompol Kasranto Tak Pikir Panjang Karena Berasal dari Jenderal
Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengakui kesalahannya menjual sabu ke Kampung Bahari lewat kaki tangannya, Aiptu Janto.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengakui kesalahannya menjual sabu ke Kampung Bahari, lewat kaki tangannya, Aiptu Janto.
Kasranto diketahui awalnya mendapatkan sabu seberat 1 kg dari temannya, Linda Pujiastuti.
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih sempat bertanya kepada Kasranto terkait alasan mau menerima barang terlarang itu dari Linda dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).
"Kenapa saudara mau melakukan peran itu (jual sabu), yang minta kan Linda, kenapa?" tanya Hakim dikutip dari Youtube KompasTV pada Rabu (22/2/2023).
"Karena saya juga nanya sama Linda, bahwa (kata Linda) barang itu punya jenderal, aman mas. Maka dari itu, saya kenapa bisa tertarik karena barang jenderal yang mulia. Aman," kata Kasranto.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Diminta Jual 1 Kg Sabu dari Teddy Minahasa: Dapat Upah Rp 70 Juta
Hakim pun kembali bertanya kepada Kasranto apakah dirinya sadar yang dijualnya ialah barang haram.
"Tapi kan tahu itu barang terlarang sebelumnya, kenapa mau?" tanya Jon lagi.
"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu begitu Linda bilang barang Jenderal, saya langsung mau. Saya enggak berpikir panjang," jawab Kasranto.
Dapat upah 70 Juta
Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto kecipratan untung dari hasil menjual sabu ke Kampung Bahari senilai Rp 70 juta.
Kasranto mulanya ditawari oleh rekannya bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami' untuk menjual sabu seberat 1 kg.
Ia mengetahui barang haram tersebut berasal dari Teddy Minahasa.

Sebelum barang itu datang, Kasranto diminta untuk mencarikan 'lawan' atau sebutan pembeli barang terlarang tersebut.
Kasranto kemudian menyuruh Aiptu Janto, anggota Polsek Muara Baru untuk mencarikan 'lawan'.
Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat
Begitu barang sampai di tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.
"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim terkait kasus narkoba Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).
Sabu 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam paper bag kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.
Aiptu Janto datang mengambil barang tersebut dan menjualnya ke Kampung Bahari.
Sepulangnya dari sana, Aiptu Janto sudah membawa uang Rp 500 juta.
Uang hasil sabu dibagi-bagi
Uang hasil transaksi sabu senilai Rp 500 juta itu kemudian dibagi-bagi.
Kasranto memberikan uang Rp 20 juta kepada Aiptu Janto, Rp 10 juta untuk Linda dan Rp 70 juta untuk dirinya.
"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," pungkasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Senewen Hotman Paris Diminta Keluar Sidang oleh JPU: 2 Kali Saya Dengar Kalimat Itu
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy Minahasa
Kasranto
Jon Sarman Saragih
Aiptu Janto
Linda Pujiastuti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
![]() |
---|
Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
![]() |
---|
Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
![]() |
---|
Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
![]() |
---|
Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.