Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Erick Thohir Bisa Rasakan Remuknya Hati Ayah David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Erick Thohir mengucapkan keprihatiannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora.

DOK. bumn.go.id
Potret Menteri BUMN Erick Thohir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Korban penganiayaan, David Ozora (17), masih dirawat intensif di rumah sakit.

Kondisi David, yang masih belum sadarkan diri mengundang rasa simpati dari sejumlah tokoh publik.

Tak terkecuali, Menteri BUMN sekaligus anggota kehormatan Banser NU, Erick Thohir.

Erick Thohir mengucapkan keprihatiannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora.

Sebagai informasi, David adalah putra dari pengurus GP Ansor.

Baca juga: Erick Thohir Beri Dukungan ke David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Berharap Korban Segera Membaik

Erick mengungkapkan keprihatinannya dengan membalas cuitan ayah David, Jonathan Latumahina, di Twitter yang mengunggah foto sang anak tengah membaca buku berjudul 'Ajaran-ajaran Gus Dur'.

Dalam cuitannya itu, Erick mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Jonathan selaku ayah dari David.

"Sebagai sesama ayah, saya bisa merasakan remuknya hati Pak @seeksixsuck (nama akun Twitter Jonathan Latumahina)," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya, @erickthohir, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Niat Erick Thohir Berantas Mafia Bola Dapat Reaksi Thomas Doll: Kita Berada di Jalan yang Tepat

Ia pun turut mendoakan kesembuhan David dan meminta para anggota Ansor, Banser, serta rakyat Indonesia untuk tetap melindungi dan mengawal kasus ini.

Tak ketinggalan, Erick juga menautkan nama akun Twitter dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam cuitannya tersebut.

"InsyaAllah lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT. Bersama keluarga Ansor/Banser @YaqutCQoumas & masyarakat Indonesia, kita terus doakan, lindungi, dan hadapi bersama," tuturnya.

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023).

Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).

Akibat perbuatannya, dirinya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Mario juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Rekan Mario Juga Ditangkap

Tak hanya Mario, Polres Jakarta Selatan pun juga telah menangkap rekan Mario berinisial SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL dalam penganiayaan terhadap David.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

Baca juga: Tiga Pohon Besar Tumbang Timpa Rumah Warga dan Jembatan di Bantaran Kali Sunter Cipinang Melayu

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja'," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

Baca juga: Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Sahroni Titip Pesan Penting ke Kapolres Jaksel

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat pasal berlapis, yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023), juru bicara keluarga David, M Rustam Hatala, mengungkapkan kondisi korban yang kini telah dapat menggerakkan anggota badan.

Kendati demikian, Rustam mengatakan David belum sepenuhnya sadar dari koma.

"Kondisi D sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk," tuturnya.

Saat ini, David diketahui telah pindah dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada.

Pindahnya David ke Rumah Sakit Mayapada pun dijelaskan oleh Rustam.

Rustam mengatakan alasan David dipindah karena merupakan rekomendasi dokter.

Dokter, kata Rustam, menjelaskan proses kesadaran David masih sangat lambat, sehingga perlu upaya yang lebih detail dan fasilitas pelayanan lebih layak.

"Terima kasih telah dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan prima untuk mengusahakan kesembuhan anak kami," ucapnya.

Lebih lanjut, Rustam menegaskan pihaknya masih tetap melanjutkan proses hukum dan mempercayakannya ke pihak kepolisian.

"Setidak-tidaknya, kejadian seperti ini tidak terulang, lebi-lebih merugikan lebih banyak lagi orang, please be a good cop dan presisi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir ke Ayah Korban Anak Pejabat Pajak: Sesama Ayah, Saya Bisa Rasakan Remuknya Hati,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved