Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Sang Anak Pejabat Pajak yang Gemar Memperintah dan Menganggap Remeh

Shane Lukas (19) membeberkan karakter Mario Dandy Satriyo (20) temannya. Hal tersebut disampaikan Shane Lukas melalui pengacaranya Happy Sihombing.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
WARTA KOTA/YULIANTO
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat. Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David. 

Pernyataan wartawan itu tak dijawab oleh Happy. Happy hanya memastikan Shane Lukas bukan pria bersepatu putih di video tersebut.

"Artinya ada orang lain selain Shane pak?" tanya wartawan yang tak dijawab Happy.

"Nanti aja lagi ya," ucapnya.

Peran Shane kata polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved