Menkumham Yasonna: Beneficial Ownership Bagian Dari Skema Pencegahan Pencucian Uang

Menkumham Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

|
ISTIMEWA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Juang KPK, ia menyampaikan bahwa Beneficial Ownership yang dilakukan pemerintah merupakan skema untuk mencegah kejahatan pencucian uang.

"Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna, Rabu (8/3/2023).

Beneficial Ownership, kata Yasona bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi Milik Lapas Kayuagung

Kebijakan ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional,  serta efektif sebagai  salah satu unsur penegakan hukum," kata dia.

"Sehingga, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” paparnya.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024
Dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Juang KPK

Perlu diketahui, pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya untuk pencegahan korupsi.

Termaksud juga, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Layanan AHU

Ditempat terpisah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi Layanan AHU mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat pada tanggal 7-9 Februari 2023.

Kegiatan ini, diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memaparkan bahwa jumlah korporasi di wilayahnya saat ini adalah 35.674.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved