Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Penganiayaan David Libatkan AGH Anak di Bawah Umur, Persidangan dan Rekonstruksi Bakal Tertutup?

Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.

Kolase TribunJakarta
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.

Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH.

AGH diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan kekasih Mario. 

TONTON JUGA


"Persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diselenggarakan secara tertutup," kata Reza Indragiri, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya aib yang dibuka maupun perasaan tertekan bagi anak tersebut.

Karena yang perlu diingat adalah meskipun anak ini tengah berhadapan dengan hukum, ia masih memiliki hak yang harus terpenuhi.

Termasuk dianggap sebagai manusia yang tetap memiliki masa depan.

Baca juga: Soal Teror Chat dari Orang Tak Dikenal, Kuasa Hukum Mario Dandy Belum Bawa ke Ranah Hukum

"Untuk menekan adanya victimisasi, mengurangi kemungkinan adanya buka-bukaan aib yang akan bisa berakibat jangka panjang bagi anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Reza.

Reza kemudian menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya berlaku di persidangan saja, namun juga saat anak itu hendak menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya.

"Semangat yang sama saya juga pertanyakan 'apakah bisa direalisasikan ketika dilakukan rekonstruksi di lapangan'," papar Reza.

Ia pun mempertanyakan apakah otoritas terkait mampu memegang komitmen untuk menjamin Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan tersebut bebas dari hal apapun yang dapat mengganggu psikologis anak itu.

Baca juga: "Apakah Anda Sibuk Sekarang?" Bunyi Teror Chat dari Sosok Misterius ke HP Kuasa Hukum Mario Dandy

"Apakah bisa bagi otoritas terkait menjamin bahwa TKP itu steril dari segala hal yang bisa mengganggu stabilitas psikis anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Reza.

Reza menambahkan bahwa rekonstruksi bisa tetap dilakukan, karena tahap ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.

Namun di balik itu semua, ada hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan yakni proses rekonstruksinya tidak menimbulkan tekanan mendalam bagi anak tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved