Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana

Juru Bbcara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Irfan Kamil
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dan beberapa petugas LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer. 

Menurut hakim, sebagai istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding.

Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved