Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana
Juru Bbcara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu divonis hukuman mati dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Ada beberapa pertimbangan yang memperberat putusan untuk Ferdy Sambo.
Di antaranya, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua yang merupakan ajudan Sambo yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.
Baca juga: Setelah Tendang David, Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Lalu Menganiaya Lagi
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Dan sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim pun menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan huluman Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim.

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
LPSK
perlindungan
justice collaborator
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.