Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana

Juru Bbcara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Irfan Kamil
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dan beberapa petugas LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pencabutan perlindungan fisik yang diberikan pihaknya kepada terpidana Richard Eliezer tidak mempengaruhi penghargaan diberikan sebagai justice collaborator (JC).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan sebagaimana dalam UU Nomor 13 tahun 2014.

"Itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully di Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Bila mengacu Pasal 10 A ayat 3 UU 13 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban penghargaan bagi terpidana justice collaborator meliputi pembebasan bersyarat, remisi tambahan.

Kemudian hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang sudah berstatus narapidana.

"Penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Sudah disampaikan kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Terkuak Keseharian Bharada E selama di Rutan Bareskrim: Lebih Banyak Baca Buku Kejar Skripsi

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Hukuman Berat, Trisha Eungelica Sebut Rumahnya Terasa Sepi

Rully menuturkan pencabutan perlindungan fisik justice collaborator terhadap Eliezer sudah sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 tahun 2006.

Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani, salah satu poin tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan ditetapkan LPSK.

Baca juga: Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David

Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Selain itu, tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," tutur Rully.

Ferdy Sambo Cs Divonis Berat, Bharada E Cukup 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah melewati serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 13-15 Februari 2023.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved